Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres untuk mendisiplinkan warga di era pandemi COVID-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada warga pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta meningkatkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kepala daerah diminta Jokowi melibatkan tokoh masyarakat.


Jokowi memerintahkan para kepala daerah menetapkan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) yang memuat kewajiban soal protokol COVID-19 hingga sanksi bagi pelanggar protokol itu.

Warga harus diwajibkan patuh menggunakan masker yang menutup hidung-mulut-dagu, membersihkan tangan teratur, menjaga jarak, dan menerapkan hidup bersih serta sehat.

Kepala daerah juga harus melindungi kesehatan masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, hingga menyediakan fasilitas deteksi dini.

Sanksi yang harus diatur oleh kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Berikut adalah petikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat soal perintah Jokowi untuk para kepala daerah:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

6. Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:

a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;

b. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang
meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus
Disease 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e) transportasi umum;
f) kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
1) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
5) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

d. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.