Minta Menkum HAM Buktikan Corona di Lapas, Ferdinand: Udang di Balik Batu yang Kau Intip

Minta Menkum HAM Buktikan Corona di Lapas, Ferdinand: Udang di Balik Batu yang Kau Intip

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana.

Menteri Yasonna beralasan pembebasan narapidana tersebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona covid-19 di dalam penjara.

Namun Politisi Partai Demokrat itu menantang Yasonna Laoly untuk menunjukkan data di Lapas mana yang telah terbukti ada kasus Corona covid-19.


"Saya heran kira-kira apa alasan Yasonna Laoly @Kemenkumham_RI untuk mengusulkan pembebasan puluhan ribu napi dengan alasan covid-19 termasuk napi koruptor? Hei Yasonna, tunjukkan data di Lapas mana yang sudah ada positif covid-19? Jika belum ada, maka patut diduga ada udang di balik batu yang kau intip," tulis Ferdinand dalam akun twiitter-nya, Rabu (1/4/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan narapidana (napi) kasus korupsi dan narkotika ikut dibebaskan melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Hingga Rabu (1/4/2020), program pencegahahan virus korona atau Covid-19 di lembaga pemayarakatan itu telah membebaskan 13.430 napi dari 30 ribu yang ditargetkan bebas.

Napi kasus korupsi dan narkotika tidak termasuk yang dapat mendapat asimilasi dan hak integrasi karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Karena itu, Yasonna akan mengusulkan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo untuk dapat membebaskan mereka.

"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Menurut Yasonna, napi korupsi yang bisa mendapat program tersebut adalah yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Kemudian, sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Untuk napi narkotika, yang masa pidananya 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Perkiraannya 15 ribu (napi kasus narkotika mendapat asimilasi). Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 ada 300 orang," ujar Yasonna.



Tags Politik