Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram

Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik atau vape. Pasalanya, vape membahayakan kesehatan dan mengisap rokok tersebut dinilai sebagai bentuk bunuh diri secara pelan-pelan dan hal itu dilarang dalam Islam.

Pernyataan terkait fatwa haram terhadap rokok elektronik atau vape tersebut disampaikan Majelis Tarjih Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Chik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Fatwa haram terhadap rokok elektronik dikeluarakan tim perumus serta Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). Pada 2012,


“Tim perumus bersidang sampai tiga kali, dari persidangan itu kemudian diputuskan penegasan terhadap fatwa 2010. Kalau 2010 itu dinyatakan merokok konvensional itu haram, maka 2020 ini merokok vape itu haram,” kata anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunanawan.

Ia menyatakan, rokok elektronik dapat merusak atau membahayakan kesehatan. 

“Jadi sesuatu yang merusak secara perlahan itu sama dengan bunuh diri pelan-pelan kalau dilakukan oleh seorang muslim, padahal firman Allah melarang itu,” ujar Wawan.

Menurutnya tindakan bunuh diri dilarang oleh agama Islam. “Karena bunuh diri pelan-pelan, maka otomatis ketika seseorang melakukan merokok vape, sama merokok konvensional juga, itu sama dengan mengurangi keislamannya, keimanannnya, dan mengurangi tidak sempurna keihsanananya.”

Wawan menegaskan pihaknya bersama MTCC telah melakukan literasi, edukasi dan advokasi kepada umat internal Muhammadiyah dan mengajak pihak lain untuk bersama sama serta bersikap seperti Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga memberikan rekomendasi terkait fatwa haram rokok elektrik kepada pemerintah untuk mengurangi atau tidak menjual secara terbuka dan tidak mengimpor rokok elektronik.