RSUD Indrasari Rengat Hadir untuk Indragiri Hulu Lebih Sehat

RSUD Indrasari Rengat Hadir untuk Indragiri Hulu Lebih Sehat

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu pada awalnya berlokasi di Kota Rengat Kecamatan Rengat (sekarang Puskesmas Rawat Inap Sipayung Rengat) yang berdiri pada tahun 1965 bertepatan dengan ditetapkannya Kota Rengat Sebagai Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan Undang–undang Nomor : 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah tingkat II Indragiri Hulu.

Seiring dengan pengembangan wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Indragiri Hulu, maka kantor–kantor pemerintah dan Kantor Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dipindahkan ke Desa Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. 

Hal ini dilakukan karena keterbatasan lahan untuk pengembangan lebih lanjut pusat pemerintahan karena pada Kecamatan Rengat jumlah lahan untuk pengembangan kantor – kantor dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sudah tidak memugkinkan lagi ditambah dengan adanya jalan lintas timur sumatera yang menghubungkan Propinsi Riau dengan Propinsi Jambi yang dipandang sebagai faktor yang sangat menentukan pengembangan kabupaten di daerah ini.


Oleh karena itu maka RSUD Rengat pada Bulan Desember 1991 menempati gedung baru yang berlokasi di Desa Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat tepat didepan jalan lintas timur tersebut. Pemindahan Lokasi dan operasional secara lengkap RSUD Rengat di Desa Pematang Reba ini disertai dengan perubahan nama dari RSUD Rengat menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.

Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 194 / Menkes / SK / II / 1993 tertanggal 26 Februari 1993 merupakan Rumah Sakit Pemerintah Tipe C yang berada dalam wilayah Pemerintah Daerah Indragiri Hulu Propinsi Riau. 

Sebagaimana rumah sakit pemerintah lainnya, Rumah Sakit Umum Indrasari Rengat juga diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu dan sekitarnya secara menyeluruh mencakup upaya peningkatan kesehatan (promotif), upaya pencegahan penyakit (preventif), upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dengan terpadu, merata dan berkesinambungan. 

RSUD Indrasari Rengat

RSUD Indrasari Rengat

Upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat yang memang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan baik pasien umum, pasien yang memakai asuransi kesehatan nasional maupun pasien tidak mampu (pasien miskin), serta pasien yang menggunakan asuransi lainnya.

Struktur Organisasi di Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja RSUD dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. 

Penetapan susunan organisasi serta pengisian jabatan dilakukan pada bulan Maret tahun 1999 dan bulan Agustus 2001 berdasarkan Perda No. 13/1998 dan Perda No. 7/2001 serta pada tahun 2002 dirubah kembali dengan kenaikan eselon menurut Perda No. 10/2002. Kemudian diubah kembali dengan penurunan eselon menurut Perda Nomor 5 Tahun 2008. 

Berdasarkan PERDA tersebut, kedudukan Rumah Sakit Daerah Indrasari adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh Seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. 

Hal tersebut untuk mengantisipasi bahwa di Kota Rengat akan bermunculan Rumah Sakit swasta yang akan menjadi pesaing di masa mendatang. Pada tahun 2014 terjadi perubahan kedua peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2008 menjadi peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 tahun 2014, peraturan ini mempertegas dan mengembangkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas bidang-bidang yang ada di RSUD Indrasari.

Status RSUD  Indrasari Renga adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Non Pendidikan. Secara administrasi bertanggung jawab dan berada di bawah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.

Sesuai dengan amanat PP 23 Tahun 2005 dan Permendagri 61 tahun 2006 maka pada Akhir Tahun 2011 RSUD Indrasari Rengat ditetapkan sebagai SKPD yang melaksanakan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor tahun 2011 Tanggal  29 Desember 2012. Tujuan ditetapkannya RSUD Indrasari Rengat menjadi Badan Layanan Umum Daerah merupakan upaya untuk meningkatkan Pelayanan dan Kinerja Rumah Sakit.

Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto SE saat meresmikan gedung utama RSUD Indrasari Rengat

Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto SE saat meresmikan gedung utama RSUD Indrasari Rengat

Selanjutnya dalam proses meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Indrasari Rengat terus berusaha melaksanakan kegiatan yang mendukung pencapaian pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan, dimana RSUD Indrasari Rengat berupaya mewujudkan pencapaian hal tersebut dengan penetapan Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit yang sudah terakreditasi dan diakui oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. 

Pada tahun 2017  RSUD Indrasari Rengat telah melalui proses penilaian dan berhasil mendapatkan pengakuan sebagai Rumah Sakit yang terakreditasi Perdana melalui Akreditasi Program Khusus sampai tahun 2020.

Direktur RSUD Indrasari drg. Sri Dharmayanti mengatakan bahwa saat ini, RSUD Indrasari telah memperoleh Akreditasi RS Perdana dari KARS Jakarta.

“Atas perolehan Akreditasi tersebut, kedepannya kita akan terus berbenah untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan, dan target kita selanjutnya yakni Akreditasi Paripurna,” ungkap Sri Dharmayanti.

Selanjutnya Sri Dharmayanti menyampaikan bahwa pada saat ini RSUD Indrasari memiliki 36 dokter. Dari jumlah tersebut, 19 orang diantaranya merupakan dokter spesialis dari 11 bidang yang tersedia. Bahkan pada tahun 2019 ini RSUD Indrasari juga menambah 1 dokter spesialis bedah mulut.

Selain didukung tenaga dokter dan medis serta administrasi yang handal, pelayanan RSUD Indrasari juga didukung oleh peralatan medis yang modern, salah satunya 4 unit alat cuci darah atau Hemodialisa.

Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang telah dimiliki RSUD Indrasari Rengat

Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang telah dimiliki RSUD Indrasari Rengat

RSUD Indrasari juga memiliki 7 ruang perawatan yang terdiri dari, ruang ICU, ruangan bedah, ruangan penyakit dalam, ruangan anak, kebidanan dan ruangan VIP serta Perinatologi.

Pada tahun 2018 yang lalu, RSUD Indrasari juga membangun Main Hall yang didalamnya digunakan untuk gedung administrasi, UGD, Radiologi, dan laboratorium.

Selanjutnya Sri Dharmayanti juga mengungkapkan bahwa atas semua prestasi dan kemajuan yang telah dicapai pihak RSUD, kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan didalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien RSUD Indrasari Rengat.

Untuk pelayanan pasien kurang mampu, pihak RSUD juga tidak akan membedakan dan membatasi dengan pasien umum, karena pada saat ini untuk pelayanan terhadap pasien kurang mampu pihak RSUD telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui kerjasama tersebut RSUD Indrasari setiap bulanya harus menggelontorkan dana kurang lebih Rp2,2 miliar untuk mengatasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan bagi pasien yang menggunakan BPJS.

Untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran bagi pasien rawat jalan, pihak RSUD Indrasari menyediakan sarana pendaftaran melalui SMS dan WA ke nomor 081378985003.

Kemudian untuk menciptakan rasa aman kepada keluarga pasien, pihak RSUD Indrasari melakukan pengelolaan parkir berbasis modern dengan sistem elektrik. Dengan pengawasan petugas yang terlatih ditambah sarana pengamanan kamera pengintai, tentunya akan mampu meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2018 yang lalu, management RSUD Indrasari juga telah melakukan pemurnian air yang siap untuk di konsumsi dengan mengoperasikan peralatan Revers Opmosis (RO).

“Sistim pemurnian air dengan peralatan RO ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan air mineral bagi RSUD Indrasari, bila memungkinkan kedepanya pihak RSUD akan memproduksi air mineral kemasan untuk dipasarkan,” jelas Bu Yanti.

Selain RSUD Indrasari, Pembkab Inhu juga melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat melalui Puskesmas yang di Kabupaten Inhu, Salah satu upaya tersebut adalah Akreditasi Puskesmas.

Visi: ”MENJADI RUMAH SAKIT DENGAN  PELAYANAN BERKUALITAS DAN BERKEADILAN TAHUN 2020 “

Misi:

  1. Mewujudkan pengelolaan rumah sakit yang profesional dengan prinsip sosiol ekonomi secara efektif dan efisien serta mampu berdaya saing.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada semua lapisan masyarakat secara cepat, tepat, nyaman dan terjangkau dengan dilandasi etika profesi.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya rumah sakit yang mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat.
     

(Advertorial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu)



Tags Inhu