Kabupaten Pertama di Riau Laksanakan E-Voting 

Indragiri Hulu Lima Tahun Terbaik Keterbukaan Informasi Publik di Riau

Indragiri Hulu Lima Tahun Terbaik Keterbukaan Informasi Publik di Riau

RIAUMANDIRI.ID, INHU - Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.[3].UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.

Bupati Inhu, Yopi Arianto saat tampil pada Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016


Bupati Inhu, Yopi Arianto saat tampil pada Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Pemerintah Kabuaten Indragiri Hulu merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pemerintahannya. Sejak awal diiterapkan, respon positif langsung didapat, tidak hanya pada tingkat pemerintah daerah di Riau, tetapi juga pengakuan secara nasional.

Piagam penghargaan dari Komisi Informasi Riau untuk Kabupaten Inhu

Piagam penghargaan dari Komisi Informasi Riau untuk Kabupaten Inhu

Perjalanan panjang juga dilalui Indragiri Hulu untuk menyusun seluruh langkah langkah yang berkaitan dengan KIP tersebut. Namun satu hal yang terpenting bahwa dukungan penuh Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto dalam menerapkan program pemerintah pusat ini.

Komitmen Bupati Indragiri Hulu dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2011 melalui Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 279 Tahun 2011.

PPID Inhu juga merupakan PPID Pertama di Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2013 Kabupaten Indragiri Hulu terpilih sebagai Kabupaten Percontohan Pilot Project OGI (Open Government Indonesia).

Selanjutnya, tahun 2014 hingga 2016 Inhu membentuk PPIM sebagai desk informasi sosialisasi dan workshop PPID.

Pada Tahun 2014 juga untuk pertama kalinya PPID Inhu meraih penghargaan bergengsi KI Award dari KI Riau kategori Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diraih sebanyak tiga kali berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017 dan 2018.

Pemkab Inhu juga mengeluarkan produk hukum yaitu Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2017 terkait SOP PPID. Ditahun 2018 Pemkab Inhu melaunching aplikasi SI-PATIN . Pada tahun yang sama Inhu juga kembali menerima penghargaan khusus KI Award sebagai Kabupaten Inspiratif dan Inovatif. Ditahun 2019 PPID Inhu langsung turun ke masyarakat melalui workshop dan sosialisasi PPID Desa ke Seluruh Kecamatan di Inhu.

KI Award sendiri merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah melaksanakan Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan rutin digelar setiap tahunnya sejak tahun 2012 lalu oleh KI Riau.

Tahun 2019 ini, Indragiri Hulu kembali terpilih kembali menjadi yang terbaik di Riau dalam penerapan keterbukaan informasi, bahkan sang Bupati juga mendapatkan penghargaan sebagai Kepala daerah paling berkomitmen dalam mendukung KIP di daerah yang dipimpinnya, termasuk dalam ketersediaan anggaran.

Terdapat 5 (lima) kategori pada penganugerahan Badan Publik ini diantaranya kategori Kabupaten/Kota, kategori OPD Provinsi, kategori partai politik, kategori BUMD dan kategori Perguruan Tinggi dengan kualifikasi yakni Informatif, menuju informatif dan cukup informatif.

Untuk kategori Kabupaten/Kota menuju informati, Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil meraih nilai tertinggi yakni 87. Posisi kedua diraih Kabupaten Kampar dengan nilai 82, disusul Kabupaten Bengkalis dengan nilai 80. Penghargaan diserahkan langsung Wagub Riau H. Edi Natar Nasution dan diterima langsung oleh Kadiskominfo Jawalter.

Pertama Terapkan E-Voting Pilkades

Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2019 gelombang ketiga, Rabu (4/12/2019). Hebatnya, Indragiri Hulu melaksanakan pemungutan suara Pilkdes dengan menggunakan sistem E-Voting dan ini merupakan tahun kedua penarapan E-voting di Inhu. Sebelumnya sukses di uji coba tahun 2017.

Supandi selaku Plt Kepala Bagian Pemdes Setdakab Inhu yang merupakan leading sector pilkades serentak menuturkan terkait teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40/2019. Bagian Pemdes Setdakab Inhu juga sudah turun melakukan sosialisasi terkait ke desa-desa.

Antusias Warga saat mengikuti Pilkades serentak di Inhu tahun 2019  ddengan menggunakan sistem E-Voting

Antusias warga saat mengikuti Pilkades serentak di Inhu tahun 2019 dengan menggunakan sistem e-Voting

Dari 61 desa yang melaksanakan pilkades serentak, 3 desa ditunjuk melaksanakan pemilihan dengan sistem e-voting. Ketiga desa tersebut yaitu Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik dan Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat.

Untuk itu, Bagian Pemdes Setdakab Inhu berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Inhu menyiapkan alat yang digunakan pada Pilkades sistem e-voting ini. Selain itu, Diskominfo Inhu juga sudah menyiapkan tim teknis dilapangan untuk membantu kelancaran e-voting.

“Kabupaten Indragiri Hulu sudah 2 tahun yang lalu melakukan proses inovasi yaitu melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan proses pemerintahannya sesuai amanat PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Sistem Inovasi Daerah” ujar Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru saat ditemui disela-sela kegiatannya memantau jalannya e-voting di Desa Batu Gajah.

Pilkades secara e-voting menggunakan KTP elektronik merupakan sebuah upaya dimana masyarakat harus diverifikasi ketika datang ke TPS, sehingga tidak ada lagi pemilih ganda atau fiktif.

Andrari juga menambahkan bahwa Inhu menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang menggunakan sistem E-Voting. Hal ini tentunya menjadi sesuatu yang patut dibanggakan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Di seluruh Indonesia sudah ada 27 Kabupaten di 11 Provinsi yang telah melaksanakan e-voting berbasis KTP elektronik. 

“Selamat kepada Inhu, semoga dapat terus berinovasi dan kedepannya setiap desa dapat menjadi desa yang cerdas dimulai dengan pilkadesnya yang sudah menggunakan e-voting,” tutup Andrari.

Pihaknya menilai pilkades dengan menggunakan sistem e-voting sangat efektif karena petugas tidak harus melakukan penghitungan suara secara manual. Sebab, suara dari masing-masing calon sudah dapat langsung diketahui. (Advertorial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu)



Tags Inhu