Pengacara Sebut Kivlan Diperiksa Polisi soal Kepemilikan Senjata Api

Pengacara Sebut Kivlan Diperiksa Polisi soal Kepemilikan Senjata Api

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa Kivlan Zen. Tim kuasa hukum Kivlan menyebut pertanyaan-pertanyaan penyidik menjurus soal kepemilikan senjata api.

"(Pertanyaan seputar kepemilikan senjata api) mengarah ke sana sepertinya," kata salah satu pengacara Kivlan Zen, Burhanudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Burhanudin menyebut pemeriksaan itu masih berlangsung lama. Kivlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.


"Masih, masih diperiksa. Lama, belum tahu sampai berapa lamanya," ungkap Burhanudin.

Sebelumnya diketahui, Kivlan lebih dulu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kivlan dibawa ke Polda Metro untuk kembali diperiksa sebagai saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga menyebut pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan lain di luar kasus yang ditangani Bareskrim. Kasus tersebut berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

"Untuk beliau, Pak KZ, ternyata ada dua LP. LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," kata Dedi di Mabes Porli, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"LP yang dari penyidik PMJ terkait menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Jadi kita berdasarkan fakta hukum yang sementara digali untuk membuat suatu konstruksi hukumnya adalah memiliki menyimpan senjata ilegal sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 12 Tahun 1951," sambungnya.