Pencairan Awal April, Dinsos PMD Kuansing Imbau Kades Segera Selesaikan APBDes

Pencairan Awal April, Dinsos PMD Kuansing Imbau Kades Segera Selesaikan APBDes

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Proses pembangunan di desa-desa di wilayah Kabupaten Kuansing melalui anggaran Dana Desa (DD), masih terkendala urusan administrasi. Khususnya terkait salah satu dokumen wajib sebagai prasyarat pencairan DD, yaitu Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Penyelesaian APBDes berdasarkan regulasi maksimal ditetapkan di awal tahun ini, namun sampai saat ini masih belum tuntas. Dari data yang diperoleh di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing, dari total 218 desa, belum satu pun yang menyerahkan APBDes ke Dinsos PMD.

"Karena itu DD maupun ADD (alokasi dana desa) belum bisa ditransfer dari rekening daerah ke rekening desa. Sampai saat ini belum ada desa yang menyerahkan APBDes ke kita. Desa-desa lagi fokus dan konsentrasi menyelesaikan itu," kata Kepala Bidang Pemdes, Dinsos PMD Kuansing, Arta Melia, SStp, MSi, Rabu (27/3/2019).


Kondisi tersebut yang menyebabkan Dinsos PMD Kabupaten Kuansing meminta pemerintah desa untuk melakukan penyelesaian APBDes maksimal di pekan keempat bulan Maret 2019. Sehingga proses transfer DD dan ADD tahap 1 bisa dilakukan di bulan April 2019 mendatang.

"Kita imbau para kades untuk menyelesaikan APBDes akhir Maret ini. Kalau seluruh syarat pencairan lengkap, target kita DD bisa dicairkan di awal April datang," ujar Arta Melia.

Di tahun 2019 ini, Kabupaten Kuansing mendapat gelontoran DD dari pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp172.266.776.000, untuk ADD adalah sebesar Rp90.293.560.115, dan bagi hasi pajak Rp 3.902.428.230. Total transfer dana tersebut diperuntukkan untuk 218 desa.

Belum terselesaikannya APBDes 2019, tambah dia, dikarenakan berbagai faktor yang ada. Salah satunya karena asumsi penyusunan APBDes merujuk pada nominal anggaran transfer yang telah ditetapkan melalui peraturan di tingkat daerah berupa peraturan bupati (Perbup). Di mana Perbup tersebut pun, kerap diundangkan setelah tahun berjalan.

Selain itu tambahnya lagi, tentunya, adanya kesiapan sumber daya manusia di pemerintah desa. 

"Memang akhirnya setiap tahun selalu tidak tepat waktunya dalam APBDes. Karena itu tadi, selain kita menunggu penetapan anggaran yang pasti juga kita akui kesiapan perangkat desa juga," ucapnya.

Reporter: Suandri