PPPK, Kesempatan Kedua Bagi yang Gagal Tes CPNS

PPPK, Kesempatan Kedua Bagi yang Gagal Tes CPNS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat. Dimana pemerintah akan membuka kesempatan bagi pelamar yang gagal CPNS tahun 2018 lalu untuk mencoba PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, jika juknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB atau Kemendagri, barulah pihaknya membuka pengumuman formasi apa saja yang akan dibuka sesuai dengan petunjuk dari pusat.

“Kita menunggu juknisnya, kalau sudah sudah kan nampak tu formasi apa yang dibuka. Semacam kesehatan berapa pendidikan, dan yang lainnya. Sekarang kita belum bisa menentukan apa formasinya, kita tunggulah juknisnya,” ujar Ikhwan Ridwan, Rabu (9/1/2019).


Disinggung mengenai adanya berita bahwa Pemerintah pusat segera membuka proses seleksi PPPK dan menjadi kesempatan kedua bagi peserta yang tidak lulus CPNS pada tahun 2018 lalu, Ikhwan tidak bisa memastikannya namun lowongan tersebut memang ada wacana akan dibuka oleh Pemerintah.

Dimana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 

Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

“Kami belum terima juknisnya. Termasuk untuk para guru honor yang tidak bisa diangkat lagi jadi pegawai untuk usia 35 tahun ke atas. Rencananya mereka akan diangkat menjadi PPPK, kita tunggu saja juknisnya,” kata Ikhwan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mendukung langkah Presiden Joko Widodo dengan meneken Peraturan Penerintah (PP), nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dan dengan keluarnya PP ini guru honorer K2 dan non kategori, berusia 35 tahun keatas yang tidak lulus tes CPNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Kadisdik Riau, Rudiyanto mengatakan, PP yang dikeluarkan oleh Presiden, merupakan solusi yang tepat bagi guru-guru honor yang telah mengabdi tahunan. Karena banyak dari guru yang usianya diatas 35 tahun tidak bisa menjadi pegawai, karena terganjal peraturan CPNS. Dan pihaknya masih menunggu PP dari Pemerintah pusat.

“Itu solusi yang sangat bagus bagi guru-guru. Tentu kita menyambut baik keputusan dari Presiden, sehingga nantinya tidak ada lagi guru honor yang mempertanyakan lagi soal kepegawaian dengan keluarnya PP ini,” kata Rudiyanto.

Untuk diketahui, pegawai PPPK merupakan salah satu jalan bagi pemerintah untuk mengangkat pegawai honor yang diatas 35 tahun yang tidak bisa lagi PNS bagi guru. Dan untuk yang mengikuti seleksi, dimana pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN