Polisi Tahan Tiga Tersangka, Satu Merusak Atribut Demokrat, Dua Pelaku Merusak Atribut PDIP

Polisi Tahan Tiga Tersangka, Satu Merusak Atribut Demokrat, Dua Pelaku Merusak Atribut PDIP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau telah mengamankan tiga tersangka pelaku perusakan atribut partai di Pekanbaru. Satu tersangka diduga melakukan perusakan terhadap atribut Partai Demokrat, dua lainnya merusak atribut PDI Perjuangan.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kronologis kejadian, namun pihak kepolisian memastikan jika peristiwa perusakan itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Terkait penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru.

"Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan melakukan penyelidikan, penyidikan. Dari dua kasus itu, dua TKP itu, kita sudah menetapkan tiga tersangka," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).


Untuk kejadian pertama, polisi menetapkan seorang pria berinisial HS. Dia diduga melakukan perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sementara, pelaku lainnya adalah KS dan MW. Dari informasi yang diperoleh, dua nama yang disebut terakhir, diduga melakukan perusakan atribut PDI-P di kawasan Tenayan Raya.

Dikatakan Kapolda, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga nama tersebut sebagai tersangka. Dalam penanganannya, penyidik diperintahkan untuk bekerja cepat dan objektif.

"Sudah saya perintahkan penyidik, objektivitas kegiatan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja," kata Kapolda.

Lebih lanjut dikatakannya, ketiga pelaku dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun. "Sekarang sedang berjalan, dan kita lakukan penahanan karena ancaman hukumannya 5 tahun dapat dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat pasal pengrusakan, Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHPidana," tegas mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu.

Reporter: Dodi Ferdian