APBD-P 2018 Ditolak DPRD, Ini Dampaknya bagi Kota Rengat dan Petugas Kebersihan
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Kota Rengat, Indragiri Hulu dalam tiga bulan ke depan terancam gelap-gulita. Hal ini karena DPRD Inhu dalam rapat paripurna pada Jumat (28/9/2018) lalu, tidak menyetujui Rancangan APBD-P 2018 sekitar Rp1,4 triliun lebih.
Tidak itu saja, dampak tidak disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2018 oleh DPRD Inhu juga akan dirasakan oleh ratusan tenaga kebersihan. Karena gaji pasukan kuning selama tiga bulan ke depan juga tertumpang dalam APBD-P 2018.
“Sebenarnya ada lima item kegiatan prioritas yang harus dibayarkan melalui APBD-P 2018. Namun apa boleh buat, APBD-P 2018 ditolak DPRD,” ujar Sekretaris Daerah Inhu Hendrizal.
Selain gaji tenaga kebersihan dan biaya listrik, juga tidak akan dibayarkannya anggaran perjalanan dinas bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD. Kemudian tidak akan ada penyesuaian adanya perubahan penerimaan DBH, DAK dalam APBD murni ke APBD-P.
Terkait hal itu, Sekda sudah memanggil seluruh kepala OPD agar tidak melaksanakan kegiatan di luar APBD 2018. Karena sebelumnya ada rasionalisasi akibat menurunnya penerimaan DBH, DAK dan dalam perjalanannya terjadi perubahan dan harus disusun ulang melalui APBD-P 2018.
Sekda mengatakan, ketika ada di antara kepala OPD yang tetap saja melaksanakan kegiatan di luar APBD murni 2018, tentu sifatnya berhutang dan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Saya sudah panggil seluruh kepada OPD dan meminta tidak melaksanakan kegiatan yang tidak ada anggarannya atau tetap berpedoman pada APBD murni 2018,” terangnya.
Sementara itu, rapat peripurna hasil pembahasan APBD-P 2018 pada Jumat (28/9) kemarin, terdapat tujuh dari delapan fraksi yang ada di DPRD lnhu menyatakan tidak menyetujui atau menolak.
Di antara fraksi yang menolak itu, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Gabungan Amanah Sejahtera (GAS) dan Fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Indonesia (GBKI).
Sedangkan Fraksi Golkar Plus menyatakan menerima RAPBD-P tersebut untuk dijadikan Perda. Hanya saja, belakangan salah seorang anggota fraksi Golkar Plus yakni Efendi ikut tidak menyetujui APBD-P 2018.
Penegasan tidak menyetujui itu disampaikan oleh Manahara Napitupulu mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD lnhu. Sedangkan rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto dan dihadiri oleh Wakil Bupati lnhu Khairizal dan 33 anggota DPRD lnhu.
Hadir juga dalam kesempatan itu perwakilan Forkompinda, Sekdakab Inhu Hendrizal, para asisten, pimpinan OPD, para kabag, camat, serta undangan lainnya.
Alasan tidak menyetujui APBD-P 2018 tersebut akibat tidak tepat sasarannya anggaran yang diusulkan. Seperti adanya pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 14 Miliar lebih yang dinilai mengurangi hak-hak desa atas APBD sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang Desa. Kemudian pokok-pokok pikiran anggota dewan haruslah dimuat di dalam RKA.
“Setelah dibahas dan ditelaah pada rencana kerja anggaran (RKA), didapat banyak kegiatan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat yang tidak dilaksanakan,” kata Manahara.
Reporter: Eka Buana Putra