SK Perubahan Kawasan Hutan di Kepri

Dibahas Secara Transparan dan Partisipatif

Dibahas Secara Transparan dan Partisipatif

Jakarta (HR)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perubahan Surat Keputusan Menhut Nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dai Provinsi Kepulauan Riau dilakukan secara transparan dan partispatif. "Semua dilakukan secara transparan dan partispatif dalam penerbitkan SK tersebut. Bahkan draf saya persilahkan Gubernur Kepulauan iau, Kepala Otorita Batam, Kepala Bappeda Pemko Batam meneliti bersama draft SK dan telah disetujui. Maka saya selaku Menteri LHK menandatanganinya pada tanggal 6 Maret 2015 kemarin," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Sabtu (7/3). Menurut Siti Nurbaya, SK tersebut sudah sesuai undang dan rekomendasi Ombudsman RI. .sudah sesuai dengan Undang-undang dan Ombusdman RI, yang sebelumnya menilai SK Menhut : Nomor: 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kepulauan Riau (Kepri), yang terbit di era Menhut Zulkifli Hasan, merupakan bentuk penyimpangan prosedur pelayanan publik atau maladministrasi. Atas rekomendasi Om-busdman tersebut, lanjut Siti Nurbaya, Kementerian LHK kemudian memperbaiki SK 463/Menhut-II/2013 untuk penyelesian tata tuang Provinsi Kepulauan Riau yang sudah tertunda selama 6 tahun. "Gugatan kepada Menteri Kehutanan tersebut harus diselesaiakn dalam 60 hari kerja. KLHK memperbaiki SK tsb untuk penyelesaian Tata Ruang Provinsi Kep Riau yang sudah tertunda selama 6 ta-hun. Sehingga Menteri LHK persiapkan finalisasi SK sesuai putusan Ombudsman bersama-sama Gub Kepri, Walikota Batam dan BP Batam utk Perda Tata Ruang Kepri diluar DPCLS," katanya. (Baca: Menhut Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terbitkan SK Baru Kawasan Hutan di Kepri) SK perubahan kawasan yang ditandatangani Siti Nurbaya telah berdasarkan rekomendasi tim terpadu, dengan rincian yakni Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 231.441 ha, terdiri dari: Kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas ± 23.872 ha, Non DPCLS seluas ± 207.569 ha. Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 60.299 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 536 ha. SK yang baru saja ditan-datangani Menteri LHK ini juga merupakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia nomor: 0014/REK/0906.2014/PBP.41/XII/2014 tentang permasalahan pelayanan publik di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akibat terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 436/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Peru-bahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dai Provinsi Kepulauan Riau. Ombudsmen merekomendarikan kepada Menteri LHK untuk segera mengeluarkan keputu-san baru pengganti SK Menhut sebelumnya No. 463/Menhut-II/2013 tersebut. Sebelumnya, Ombudsman Ri menilai SK Menhut No. 463 yang telah direvisi menjadi SK 867 itu, telah menimbulkan pemanfaatan kawasan hutan di Kepri dan Batam yang tak sesuai peruntukannya tersebut harus dicabut dan diganti SK yang baru. Ombudsman merekomendasikan agar Kementerian Kehutanan, yang kini nomenklaturnya berubah men-jadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah pimpinan Siti Nurbaya Bakar, dalam waktu 60 hari harus menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan di Kepri agar tidak menghambat pelayanan dunia usaha, khususnya perijinan investasi di Batam.btd/ivi)