Sidang Korupsi Bansos TK Raudatul Ayat

Hakim Nilai Karo Kesra Riau Bertanggung JawabPEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga pe

Hakim Nilai Karo Kesra Riau Bertanggung JawabPEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga pe

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga pejabat Pemprov Riau tahun 2013, dalam sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemprov Riau untuk TK Raudatul Ayat, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/10).

Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi dengan terdakwa Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat dan empat kepala sekolah TK Raudatul Ayat di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Ketiganya yakni M Zakaria yang ketika itu menjabat Kepala Biro Kesra, Jonli selaku Kepala Biro Keuangan dan Suwarno selaku Kasubag pada Biro Keuangan.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Editerial SH, menilai Karo Kesra harus bertanggung jawab.


Hal ini berawal ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi untuk empat tersangka yakni Setiawati, Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat (IGRA) Pelalawan, Damayanti Dewi Novita, Kepsek Raudatul Ayat (RA) atau TK Ar Raudah, Pangkalan Kerincin. Yelvi Eriza, Kepsek TK Nurul Iklas, Pangkalan Kerinci. Sardjudingsih, Kepsek TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizin.

Kepada M Zakaria, hakim menanyakan nota kesepahaman antara keempat terdakwa dengan Biro Kesra yang ditandatangani saksi Zakaria selaku Kepala Biro. Zakaria mengakui ada menandatangani. Ketika ditanya apakah penandatanganan tersebut dihadiri kedua belah pihak di hadapan dirinya, seperti hal nya membuat kesepakatan di kantor notaris atau pengacara, Zakaria mengaku tidak melakukannya.

Hal ini membuat hakim kesal, mengapa saksi mau menandatangani begitu saja, padahal orangnya tidak ada. Saksi Zakaria mengaku dirinya mengira sudah sesuai karena sudah diverifikasi. Hakim menilai saksi tidak melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

"Kamu tidak bisa bilang begitu saja, karena berdasarkan bukti dan saksi yang ada, ternyata dua orang terdakwa tidak hadir dan tanda tangannya dipalsukan. Kamu harus bertanggung jawab, ini tidak bisa habis begitu saja," ujar hakim.

Hakim juga mempertanyakan tentang batas waktu kewajiban para penerima bantuan sosial menyampaikan laporan pertanggung jawabannya ke Biro Kesra. Saksi Zakaria mengaku, harusnya bulan Januari tahun berikutnya.

Hakim kemudian menanyakan apakah laporan pertanggung jawaban tersebut diberikan, Zakaria mengaku hingga dirinya selesai bertugas di Biro Kesra tahun 2015, dirinya tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban dari para terdakwa.

Hal ini kemudian juga membuat kesal hakim, karena hal tersebutlah yang menyebabkan para terdakwa berperkara. Sementara, terdakwa pada kesempatan tersebut mengaku tidak ada bertemu saksi Zakaria, namun bertemu Miko di Kantor Gubernur.

Untuk diketahui, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, Antoni Riza SH, perbuatan kelima terdakwa terjadi tahun 2013 lalu. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan dana bantuan (hibah) sebesar Rp400 juta kepada empat sekolah taman kanak kanak swasta atau yayaysan Raudatul Ayat. Dana hibah bersumber dari APBD Riau TA 2013.

Setiawati, selaku Ketua IGRA, menyampaikan kepada kepada kepsek Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati. Bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA akan cair, yang mana masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp 100 juta.

Namun, karena pencairan melalui dirinya. Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut. Ia akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp 100 juta dipotong 60 persen atau Rp60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp40 juta.

Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan dana tersebut diutamakan terdakwa untuk kepentingan pribadi masing masing. (hen)