Apakah Network Sharing Dapat Menguntungkan Negara?

Apakah Network Sharing Dapat Menguntungkan Negara?

JAKARTA(RIAUMANDIRI.co) - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 tahun 2000 dan 53 tahun 2000 mutlak diperlukan agar Indonesia dapat memanfaat kemajuan teknologi demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

"Izin penggunaan frekuensi radio diberikan kepada beberapa operator, jadi semua berhak membangun BTS. Namun jika semua operator membeli dan membangun, betapa banyak menara akan memenuhi kota-kota dan berapa banyak import BTS yang akan menambah defisit neraca perdagangan," keluhnya.

Ia mengingatkan, satu BTS dapat dimanfaatkan oleh dua operator atau lebih. Metode ini disebut Radio Access Network (RAN)   sharing.

"Padahal satu BTS bisa dioperasikan dengan pita frekuensi gabungan. Satu BTS bisa dipikul dan dipakai bersama oleh dua operator atau lebih, yang disebut sebagai RAN sharing atau network-sharing di level akses. Inilah kemajuan teknologi yang sudah seharusnya dimanfaatkan," sebutnya.

Sebelumnya , Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, network sharing tidak wajib dari operator yang harus berbagi frekuensi dengan operator lainnya.

“Jadi prinsipnya network sharing itu tidak mandatory, sifatnya enggak wajib di mana antara operator itu harus saling sharing ke operator lain,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. (okz/ivn)