‘Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat’

‘Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat’

Plt Bupati Rokan Hulu Sukiman mengimbau, seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar program pembangunan yang direncanakan bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat.

Untuk efisiensi anggaran sekaligus agar pembangunan yang direncanakan itu memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rohul. Program pembangunan yang dilaksanakan lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan yang berhubungan dan berdampak besar kepada masyarakat.


Program pembangunan yang perencanaannya secara matang, dapat terlaksana sesuai dengan jadwal dan waktu, tidak menjadi silva. Tapi pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah itu benar-benar terealisasi dan dirasakan mamfaatnya  masyarakat. Begitu sebaliknya, jika perencanaan  amburadul otomatis hasilnya tidak maksimal.



"Seorang perencana, harus melaksanakan evaluasi, analisasi sehingga betul-betul  menjadi perencana profesional. Rencanakan program kegiatan itu secara konfrehensif. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami hambatan dan kesulitan. Itu yang kita harapkan. Kemudian, kurangi kegiatan berbaur seremonial, dan fokus bidang infrastruktur Jalan, Jembatan, Listrik dan Pariwisata. Mantapnya sebuah pembangunan itu, bila perencanaan dilakukan dengan matang," terang Plt Bupati Rohul Sukiman.


Di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendukung penuh program Pemerintah Pusat Pusat melaluj program BPJS. Sebagai bentuk keseriusannya, ini dibuktikan dengan penanda tanganan MoU dengan sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah maupun dengan Rumah Sakit Swasta. Itu dilakukan supaya perbedaan pelayanan tidak terjadi lagi dikalangan masyarakat.


Sesuai amanat  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional dan sebagai salah satu pelaku pembangunan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah mencanangkan Rencana Strategis (Renstra) di bidang kesehatan melalui penekanan pada pencapaian sasaran Prioritas  Nasional, diantaranya Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Millenium  Development Goals (MDGs).


Renstra ini dilakukan untuk menyikapi tantangan pembangunan kesehatan dan  permasalahan pembangunan kesehatan yang bertambah  berat  dan  kompleks. Untuk penanggulangannya, tentu akan dilaksanakan  dengan memperhatikan   dinamika   kependudukan,   epidemiologi   penyakit,   perubahan   ekologi   dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan, kerjasama lintas sektoral serta mendorong peran serta aktif masyarakat.


Di bidang Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, tengah melakukan upaya pembebasan lahan di kawasan objek wisata yang ada di objek wisata alam Air Terjun dan Air Panas Hapanasan, Pawan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang akan di bebaskan kurang lebih 2000 hektar.


Pembebasan lahan di kawasan wisata di Rohul merupakan syarat administrasi untuk mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat yang kegunaannya untuk membangun sarana dan fasilitas seperti tempat berolah raga dan fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya agar penikmat objek wisata baik yang datang dari luar maupun dalam daerah bisa merasakan kenyamanan dan keindahana.


Revitalisasi Benteng Tujuh Lapis Salah satu contoh keberhasilan Pemkab Rohul dalam meningkatkan sarana dan fasilitas dibidang objek wisata, yakni dilakukannya revitalisasi benteng tujuh lapis di Kecamatan Tambusai yang anggarannya berasal dari APBN Pusat.  Di mana kegiatan revitalisasi Benteng Tujuh Lapis yang merupakan benteng peninggalan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai tersebut akan dilaksanakan tahun ini mencapai miliaran rupiah.


Bidang pembangunan sarana dan infranstruktur di berbagai sector juga akan menjadi fokus utama Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu. Sebagai tahap awal yakni dengan melakukan konsilidasi yang bisa menyatukan gerak langkah stekholder terkait dengan pemerintah dalam upaya membangun Rokan Hulu lebih baik kedepan.


Konsolidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul nelalui program revolusi mental sesuai harapan presiden Jokowidodo dalam program nawacitanya. Kemudian Konsulindasi aset, bertujuan untuk menjadikan Rohul sebagai daerah yang mendapatkan penialaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang didalam Opini tersebut terdapat Salah satu point penting yaitu penilaian terhadap tertibnya aset.


Selanjutnya konsolidasi perencanaan pembangunan juga akan melibatkan koordinasi dengan Provinsi dan Kabupaten tetangga. Konsolidasi ini sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rohul Suparman-Sukiman 'Membangun Desa menata Kota”. Dalam sebuah strategi kawasan, dengan konsolidasi ini setiap program yang melibatkan potensi di daerah perbatasan bisa disatukan persepsinya dengan daerah tetangga, sehingga daerah perbatasan tidak lagi menjadi daerah yang terpinggirkan, tapi daerah yang sama direncanakan.


Bidang Kagamaan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, di bawah kepemimpinan Suparman-Sukiman akan membumikan AlQuran di negeri yang berjuluk negeri seribu suluk. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengembangkan ajaran suluk di Rohul, yang sudah terkenal hingga mancanegara.


Sesuai rencana yang sudah terlaksana bahwa, peningkatan kegiatan ke agamaan ini akan tetap dipusatkan di Masjid Agung Nasional Islamic Centre (Manic) Pasir Pengaraian. Apalagi saat ini MANIC sudah menjadi salah satu Masjid terbaik secara nasional. Sehingga kegiatan ke Agamaan di Manic tetap akan tingkatkan guna mendukung Kabupaten Rohul yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.


MoU Bebas Maksiat Satu hal menarik yang menjadi catatan bagi masyarakat Rohul saat ini, adalah MoU pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) atau bebas maksiat yang ditanda tangani antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Kapolres dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

MoU bebas maksiat yang telah ditanda tangani bersama belum lama dinilai cukup berhasil karena kafe dan warung remang-remang di Pasir Pengaraian berhasil ditertipkan.


Bidang Pendidikan; Sarana prasarana dan Infrastruktur bidang pendidikan ini menjadi program proritas dan ditingkatkan dimasa mendatang. Karena pelayanan dibidang pendidikan di Rokan Hulu masih banyak yang harus dibenah. Salah satunya minimnya sarana prasana dan infrastruktur bidang pendidikan yang dilakukan secara bertahap.


Untuk menyukseskan pembangunan dibidang pendidikan Pemerintah kabupaten Rokan Hulu mengajak semua pihak terutama pihak swasta untuk berpartisipasi  untuk bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kualitas fasilitas dibidang pendidikan yang berada di daerahnya masing-masing.


Selain peningkatan fasilitas, peningkatan kualitas pendidik juga menjadi perhatian Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu kedepan. Sebagai bentuk komitmen di bidang pendidikan, Pemeritah daerah telah mengalokasi anggaran pendidikan melebihi 20  persen dari total APBD Rohul tahun 2016. Sesuai rencana, anggaran pendidikan sebagian besar akan akan dialokasikan  di daerah yang dinilai sangat membutuhkan.


Khususnya bangunan sekolah swasta di Rokan Hulu, yang sampai saat ini masih berlantai tanah akan menjadi merupakan skala prioritas untuk dilakukan perbaikan. Dan saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus melakukan evaluasi yang tujuannya untuk pemerataan pembangunan di semua lini.


Salah satu program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan saat adalah upaya pembentukan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba. Program ini dicanangkan untuk menjaga, mempertahankan pengaturan fungsi hutan yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.


Menurut Plt Bupati Rohul, melalui Kepala Dinas Kehutanan Sri Hardono, bahwa Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 1990, Tahura memiliki fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, yang dimanfaatkan bagi kepentingan menunjang ekonomi rakyat. Berdasarkan fungsi dan peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, telah melakukan pemetaan.


"Direncanakan, Tahura ini akan dipusatkan di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba. Untuk pemetaannya sudah dilakukan dengan mengidentifikasi jenis tanaman yang ada dalam kawasan tahura, Jenis yang penting sebagai penghasil hasil hutan non kayu, Jenis yang terancam atau langka, Jenis kunci dalam suatu ekosistem, dan lainnya.  Karena ekosisitem  dan  interaksi  antar  jenis dinilai  sangat  penting  untuk  menjamin  terpeliharanya  sumber  daya genetik tanaman hutan prioritas. Untuk pembangunan Tahura ini masih menunggu SK Kementerian Kehutanan,”terangnya.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, di Kabupaten Rokan Hulu terdapat Kawasan Hutan dengan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) / Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dengan luas ± 1.335,17 Ha yang semula fungsinya adalah  Hutan Produksi  Terbatas. Sehubungan dengan hal tersebut, Usulan perubahan Kawasan hutan terhadap kawasan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka penyusunan RTRW Kabupaten Rokan Hulu sebagai Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA).


Dalam prosesnya areal tersebut juga telah dibahas oleh Tim Terpadu Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Riau. Kawasan tersebut telah dilakukan penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX dengan Laporan Hasil Penataan Batas Nomor : LP.07/BPKH.XIX-3/DIPA/2015. Sehingga pada saat ini, proses pengukuhan kawasan hutan terhadap kawasan hutan tersebut adalah penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian, karena fungsi kawasan hutan tersebut masih umum maka perlu dilakukan evaluasi fungsi kawasan hutan.


Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor  SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dimana termasuk di dalamnya adalah Kawasan Taman Hutan Raya di Kabupaten Rokan Hulu sehingga perlu segera dilakukan penataan batas. Untuk  mempercepat  proses  penataan  batas  Kawasa Taman Hutan Raya (Tahura) perlu dilaksanakan penetapan nama Tahura.


Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3888),

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).***