Setelah Ditetapkan Buron

Mantan Dirut PD Kampar Serahkan Diri

Mantan Dirut PD Kampar Serahkan Diri

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Setelah sempat ditetapkan sebagai buron, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Herman Thamrin, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Selasa (3/5) sekira pukul 11.00 WIB.


Saat mendatangi Kantor Kejari Bangkinang, Herman Thamrin

tampak datang Mantan seorang diri. Oleh jaksa, yang bersangkutan langsung ditahan dan selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.

Herman Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kampar pada PD Aneka Karya Kampar (KAK) yang juga pengelola kawaan Stanum Bangkinang. Dana itu dianggarakan dalam APBD Kampar tahun 2012 hingga 2015. Total kerugian negara akibat perbuatan itu, ditaksir mencapai Rp300 juta.

Penetapan Herman Thamrin sebagai tersangka, ditetapkan Kejari Bangkinang pada 12 Juni 2015 lalu. Selanjutnya, Herman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, pada 19 April 2016 lalu.


"Tersangka datang sendiri ke kejaksaan dan mengutarakan penyesalannya. Yang bersangkutan sekarang ditahan di LP Bangkinang untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," terang Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri.

Menurut Ostar, saat sampai di Kantor Kejari Bangkinang dan melihat banyak wartawan berkumpul, Herman sempat berniat hendak bertemu.

"Ia (Herman Thamrin) sempat berbisik dan mengatakan kepada saya ia berniat menemui kawan-kawan wartawan untuk menyampaikan sesuatu dan saya pun tidak mengetahui hal apa yang akan disampaikannya,namun niat itu urung, dan dia mengatakan besok saja lah bang," ucap Kasi Pidsus menirukan Kalimat Herman Thamrin.


Ditambahkan Ostar, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Herman Thamrin bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Herman, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Bandahara Bakri Yusuf alias Bayu.

"Besok (hari ini) dijadwalkan pemeriksaan lanjutan Herman dan Bayu juga dijadwalkan memenuhi panggilan besok. Setelah itu mungkin dalam minggu besok kita baru akan serahkan ke Kejati Riau dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.


Terkait pasal yang dikenakan, menurut Ostar tersangka dijerat pasal 2, 3, 18 UU Tipikor no 31 tahun 1999. "Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terangnya. (mg4)