KPK Dalami Proses Hak Reklamasi Teluk Jakarta

KPK Dalami Proses Hak Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA (riaumandiri.co)-KPK mendalami proses suatu perusahaan mendapatkan hak dalam reklamasi pantai utara Jakarta dari Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pantura Jakarta.

"Sebagai warga negara, saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," kata Nono Sampono seusai diperiksa selama delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin (18/4).

Nono mengaku ditanya 15 pertanyaan. Namun ia tidak menjawab mengenai keinginan perusahaannya sebagai besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yaitu lima persen dari lahan efektif pulau-pulau reklamasi, berbeda dari permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang meminta sebesar 15 persen.

"Gak, gak ada kaitan," jawab Nono yang juga anggota DPD tahun 2014-2019 dan juga mantan komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)itu singkat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa Nono dimintai keterangan terkait proses perusahaan mendapat hak reklamasi.

"Yang didalami tentang proses yang terjadi hingga perusahaan mendapatkan hak reklamasi," kata Priharsa.
PT Kapuk Naga Indah diketahui mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektar. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(rpc/pep)