"Dualisme Otoritas Batam Akibatkan Investor Ragu"

Jakarta (HR)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dualisme otoritas, yaitu Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Batam, menimbulkan keraguan para investor untuk menanamkan modal di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

"Adanya dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi lainnya, yaitu antara Pemkot Batam dan BP Batam, di mana keduanya menggunakan peraturan perundangan masing-masing, menyebabkan dualisme yang akhirnya menimbulkan keraguan investor untuk masuk melakukan penanaman modal di BBK," kata Jokowi dalam rapat terbatas membahas harmonisasi hak pengelolaan lahan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 5 Januari 2015.

Presiden menyebutkan rapat terbatas pada Selasa sore ini merupakan lanjutan dari rapat terbatas sebelumnya, yang membahas pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone di BBK.

"Dari rapat sebelumnya, kita ketahui adanya permasalahan dari aspek legal. Pertama mengenai peraturan perundangan, mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone di BBK yang tidak otoritatif dan tidak efektif di lapangan," kata Presiden.

Kedua, adanya disharmoni antara peraturan perundangan di bidang pemerintah daerah berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melaporkan upaya menyelesaikan dualisme itu dari aspek legal dan ada harmonisasi peraturan perundangan supaya jelas. "Saya minta ada percepatan review mengenai tata ruang ini," kata Presiden Jokowi. (okz/azw)