Sepanjang 2015, tak Ada Pengaduan Serius ke BLH

Sepanjang 2015, tak Ada Pengaduan Serius ke BLH

Selatpanjang (HR)-Sepanjang tahun 2015 ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepulauan Meranti tidak menerima pengaduan pencemaran lingkungan hidup yang sifatnya serius ataupun besar. Meski begitu ada beberapa pengaduan yang ditangani oleh BLH berdasarkan laporan masyarakat di Selatpanjang.

Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmansyah menjelaskan, sepanjang tahun 2015 pihaknya menerima tiga pengaduan terkait masalah lingkungan yang disampaikan secara tertulis. "Laporan itu langsung kita respon dengan turun langsung ke lapangan dan memberikan teguran maupun rekomendasi terkait masalah tersebut," ucap Irman.

Dirincikannya tiga pengaduan yang diterima oleh BLH, yakni pembuangan limbah tahu di Alahair, limbah ternak bebek di Jalan Gelora Selatpanjang, dan juga limbah lele di Desa Alahair. Usaha-usaha masyarakat tersebut berada di pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan bau dan menganggu beberapa resapan sumur warga.

"Kita memberikan teguran dan minta mereka membuat Ipal (instalasi pembuangan akhir limbah). Kita juga meminta camat setempat untuk menengahinya," sebut Kepala BLH Meranti itu.
Terkait operasi beberapa perushaaan besar di Kepulauan Meranti, seperti perusahaan timah Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang beroperasi di perairan Rangsang, perusahaan Migas EMP Malacca Strait, perusahaan HTI Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sumatera Riang Lestari (SRL).

Termasuk perusahaan perkebunan National Sago Prima (NSP) di Tebingtinggi Timur.
"Sejauh ini belum ada laporan resmi dan tertulis terkait pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan itu," ujar mantan Kabag Humas Pemko Batam itu.

Selain itu, menurutnya BLH juga rutin melakukan pengecekan ke lapangan terhadap laporan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) yang disampaikan perusahaan di Meranti. Hal tersebut dilakukan per semester atau dua kali dalam setahun, sehingga jika terdapat pelanggaran di lapangan dapat segera diambil tindakan.

"Mereka wajib menyampaikan laporan amdalnya dua kali setahun. Kemudian tim pengawas kita yang sudah bersertifikat lingkungan hidup akan turun langsung melakukan pengecekan," ungkap Irman.

Dia juga menegaskan bahwa sesuai peraturan lingkungan hidup, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga ancaman pidana yang cukup tinggi.

"Kita minta masyarakat, jika menemukan pelanggaran ataupun pencemaran lingkungan bisa disampaikan secara tertulis kepada pihaknya. Agar bisa menjadi dasar melakukan penindakan," harap Kepala BLH Meranti itu.(mrc/pep)