Aksi Menolak TBS Illegal

Aksi Menolak TBS Illegal

Pada Februari 2011 hingga April 2012, investigasi terhadap rantai pasok tandan buah segar (TBS) yang ditanam secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, IUPHHK PT Siak Raya Timber dan PT Hutani Sola Lestari, yang dilakukan oleh WWF Indonesia.

Investigasi rantai pasok ini mengemukakan adanya pembelian TBS illegal oleh dua perusahaan sawit global: Asian Agri dan Wilmar.
WWF Indonesia telah mengirimkan draft laporan ini kepada Kemenhut pada tanggal 5 November 2012 untuk menyampaikan situasi yang terjadi. Kemenhut selanjutnya mengirim surat kepada Asian Agri pada bulan Januari 2013 untuk meminta klarifikasi.

Pada Februari 2013, Menteri Kehutanan menyampaikan pernyataan pada saat peresmian pusat konservasi gajah di perbatasan Taman Nasional Tesso Nilo bahwa Kemenhut berkomitmen untuk merelokasi perambah dan menyediakan dana untuk mengatasi isu perambahan.

Pada saat yang sama Bupati Pelalawan menambahkan bahwa pihak pemerintah kabupaten akan menyediakan dana tambahan yang bersumber dari APBD kabupaten untuk mendukung relokasi warga yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo1.
Asian Agri telah mengumumkan secara terbuka kepada para suppliernya untuk menolak TBS yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan -dimana pabrik Asian Agri berada- menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang diambil oleh pihak Asian Agri untuk menghentikan pembelian TBS yang berasal dari kawasan hutan.

Pernyataan pihak DPRD tersebut disampaikan dalam forum dengar pendapat yang telah dilaksanakan dua kali yang melibatkan Asian Agri, para supplier, kepala desa, koperasi, BKSDA, dinas kabupaten yang terkait dan WWF.
Dalam rapat dengar pendapat pertama, Asian Agri meminta jaminan tertulis dari supplier pemasok TBS ke PKS milik Asian Agri bahwa TBS yang mereka pasok ke Asian Agri bukan berasal dari kawasan hutan atau kawasan yang tidak diizinkan untuk ditanam tanaman perkebunan yang tidak terbatas pada : Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Tanaman Industri, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Konservasi. Tiga hari setelah rapat dengar
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar kebun sawit di dalam kompleks hutan Tesso Nilo saat ini dikembangkan dan dikelola oleh para pendatang: masyarakat yang datang dari luar kawasan, dan seringkali berasal dari luar provinsi Riau.

Wilmar, di tingkat grup perusahaan, sejak bulan November 2012 telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan membeli TBS yang bersumber dari kebun hasil rambahan “Kawasan Hutan.”
Pada tanggal 18 Januari 2013, Wilmar menyatakan telah melakukan proses verifikasi terhadap TBS yang diindikasikan berasal dari dalam kawasan hutan.
Selanjutnya, Wilmar menginformasikan bahwa mereka telah sepenuhnya menghentikan penerimaan TBS yang berasal dari kawasan hutan dan melakukan perbaikan prosedur serta kontrak pembelian dengan memasukan klausul syarat jaminan legalitas asal-usul TBS.

PT Citra Riau Sarana tertanggal 12 November 2012 yang berisi instruksi (1) penghentian pembelian TBS dari penjual yang kebunnya berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (2) Tidak melakukan pembelian TBS Illegal dari pihak manapun juga dan (3) pembuatan perjanjian yang jelas dan tegas dengan pihak penjual TBS bahwa TBS yang diperjualbelikan adalah buah legal.