Spanduk Paslon Rusak

Spanduk Paslon Rusak

RENGAT(HR)-Dua unit Alat Peraga Kampanye berupa spanduk yang terletak di simpang empat lampu merah, Jalan SMA menuju Jalan Sultan, Kecamatan Rengat,  terlihat rusak. Pada bagian isinya terlihat robekan cukup besar. Belum dapat dipastikan apakah APK tersebut dirusak oknum tak bertanggungjawab atau faktor alam.

Sejauh ini, Panwas Kabupaten Inhu mengaku belum menerima laporan terkait  kerusakan tersebut. "Kita belum menerima laporan," ucap Ketua Panwas Kabupaten Inhu Mulya Santoni, Minggu (1/11). Menurutnya, kerusakan tersebut mestinya dilaporkan ke Panwas, baik warga atau pun tim pemenangan. Dikatakan, pengawasan APK tersebut merupakan tanggunggjawab bersama antara Panwas, KPU dan juga kepolisian, dan prihal spanduk itu Panwas mengaku belum mengetahui,
Ia menjelaskan, bila nanti  ada laporan akan diteruskan ke KPU Inhu. "Nantinya KPU yang akan melakukan penggantiannya," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, terkait kerusakan APK tersebut, menyebut kerusakan tersebut juga harus dipastikan sebabnya, lalu diambil langkah penggantian atau tidak.

"Kalau dirusak oleh oknum, itu tidak diganti. Namun kalau rusaknya karena faktor alam akan kita ganti," ucapnya.  Ia menegaskan, untuk memastikan penyebab kerusakan APK tersebut, diserahkan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, aksi pengurasakan terhadap APK merupakan kategori tindak pidana.

Ditambahkan, mesti dipastikan penyebab rusaknya APK tersebut juga harus dengan bukti. Lalu dilaporkan secara resmi ke KPU untuk melakukan penggantian. "Ini merupakan tanggungjawab bersama, mestinya tim pemenangan juga ikut mengawasi, dan kita juga sudah melakukan kesepekatan bersama akan hal itu," ucapnya.

Intinya soal penggantian itu, ia menegaskan ulang harus ada pembuktian terlebih dahulu. Namun hingga kini belum diketahui pasti sebab kerusakan  dua APK tersebut. (eka)