Kuasa Hukum Akui Ada Uang Rp200 Juta

Rio Capella Enggan Bicara Banyak

Rio Capella Enggan Bicara Banyak

JAKARTA (HR)-Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/10). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Rio berlangsung selama 11 jam. Rio tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB. Sedangkan pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ditanya terkait materi pemeriksaan, Rio hanya menjawab bahwa semua sudah ia jelaskan ke penyidik.

“Semua sudah dijelaskan," kata Rio yang langsung menuju mobil Alphard putih B 164 RND.

Seperti dirilis sebelumnya, Rio sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a,

Patrice
huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sudah Dikembalikan
Sementara itu, kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengakui kliennya pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, Maqdir membantah uang tersebut terkait Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

"Nanti kita coba klarifikasi dengan penyidik. Saya belum berani memberikan penjelasan," ujarnya.


Menurutnya, uang tersebut berasal dari rekan Rio Capella yang bertujuan untuk 'bantu-bantu'. Namun uang yang diberikan, selalu dikembalikan oleh Rio. Selain itu, Rio juga tak ada berjanji memberikan bantuan.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas (bantu-bantu apa)," ujarnya.

Maqdir juga tak menyebutkan siapa 'teman Pak Rio' yang dimaksud. Hanya ditegaskan bahwa Rio telah mengembalikan uang tersebut kepada sopir rekannya tersebut. "Ya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," jelas Maqdir.

"Itu beberapa kali dilakukan (pengembalian). Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya," imbuhnya.

Menurut Maqdir, rekan Rio tersebut ngotot agar Rio menerima uang tersebut. Dikarenakan saat itu Rio tengah disibukan dengan ibadah umrah, dia pikir masalah pengembalian uang tersebut telah selesai.

Dia juga menegaskan, tidak ada yang dijanjikan dari pemberian uang dari temannya itu. "Tidak," jawab Maqdir.

Jaksa Agung: Rio tdak Pernah Perintah Saya

Terpisah, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah dari Rio Capella. Prasetyo juga menyampaikan tidak pernah bertemu Rio Capella membahas sesuatu kasus. Prasetyo menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan mantan politisi NasDem yang menjadi tersangka KPK itu.

"Rio nggak pernah perintah saya," ujarnya.

Prasetyo menyebut isu-isu yang mengaitkan dirinya dengan Rio Capella sebagai fitnah. "Nggak ada itu. Tanya tuh Rio, bener nggak ketemu saya," tutup dia.

Terkait kasus itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap, Rio Capella dapat memberikan penjelasan yang benar soal kasus itu.

"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu mempertanggungjawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," ujar JK.

Namun JK menegaskan dirinya tidak dapat melakukan intervensi dalam sebuah proses hukum disangkakan kepada Rio Capella. "Ah tidaklah, masa saya berikan arahan pada KPK," ucapnya. (bbs, dtc, ral, sis)