Menhub Perintahkan Tarif Angkutan Umum Turun 5%

Menhub Perintahkan Tarif Angkutan Umum Turun 5%

 

JAKARTA (HR)-Tarif angkutan umum  diminta turun minimal sekira 5 persen, seiring penurunan harga Bahan Bakar Minyak yang mulai berlaku Senin (19/1). Tercatat, harga BBM jenis Premium turun menjadi Rp6.600 per liter dan Solar menjadi Rp6.400 per liter.
Hal itu dipertegas oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1).
"Waktu ada perubahan BBM pertama kali di Desember itu, rangenya kita arahkan boleh naik sampai dengan 10 persen, jadi naik nih 10 persen. Nah sekarang kalau BBM-nya turun, kita minta minta minimal turun 5 persen," sebut Jonan.
Jonan menjelaskan, penurunan tarif angkot minimal 5 persen ini karena harga solar yang saat ini Rp6.400 per liter, masih ada masih selisih Rp900 dari harga awal sebelum kenaikan harga BBM November lalu yang sebesar Rp5.500 per liter.
"Jadi kalau Rp900 naiknya dari Rp5.500 itu kira-kira kan 15 persen. Kalau 15 persen itu dikali 38 persen itu kira-kira 5 persen lah. Jadi diturunkan 5 persen, minimal 5 persen," ucap Jonan.
Jonan mengungkapkan bahwa, aturan penurunan tarif angkot ini sudah dikirimkan melalui surat edaran yang telah dikirimkan ke kepala daerah seluruh Indonesia.
Sementara mengenai penerapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkot, dirinya menjelaskan, pada dasarnya saat ini setiap transportasi publik sudah menerapkan hal tersebut.
"Kita itu di setiap transportasi publik pasti ada yang istilahnya batas atas dan batas bawah. Jadi range, pakai range," tukasnya. (okz/ivi)