BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi Penuh

Momentum Menuju Era Baru Jamsos

Momentum Menuju Era Baru Jamsos

PEKANBARU (HR)- Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Didi Siswadi dalam sambutannya pada acara "Sosialisasi Masif dan Safari Ramadan BPJS Kete-nagakerjaan" di Hotel Aryaduta, Jumat (3/7). Hadir pada kegiatan tersebut Kadisnaker Provinsi Riau, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kanwil Sumbar Riau, mitra BPJS Ketenagakerjaan serta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dipaparkannya, BPJS Ketenagakerjaan telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dan menyelenggarakan empat program. Jika sebelumnya saat bertransformasi dari PT Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan tiga program di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan bertambahnya satu lagi program baru, yaitu Jaminan Pensiun.

"Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya," terangnya.

Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 Juta bertambah menjadi Rp24 Juta.

Pada Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima.

"Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. Pada kesempatan di bulan Ramadan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan Sosialisasi Masif dan Safari Ramadan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Selain melakukan sosialisasi, pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan santunan kepada anak yatim dan musala.(ara)