Calon Panglima TNI

Jokowi Ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo

Jokowi Ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo
JAKARTA (HR)-Presiden Joko Widodo telah mengirimkan nama calon Panglima TNI ke DPR RI. Sama halnya dengan pencalonan Kapolri beberapa waktu lalu, hanya ada satu nama yang diajukan untuk menjadi orang nomor satu di tubuh TNI tersebut. 
 
Perwira tinggi yang dicalonkan tersebut adalah Jenderal Gatot Nurmantyo. 
 
Saat ini, Gatot masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Bila disetujui DPR, maka Gatot akan menjadi pengganti Jenderal Moeldoko yang akan segera pensiun dari jabatannya pada 1 Agustus mendatang.
 
 
"Sudah terima suratnya. Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/6/).
 
Menurutnya, surat tersebut baru saja diterima pihaknya pada Selasa sore kemarin. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi tidak menjelaskan alasan pemilihan Gatot menjadi calon panglima TNI.
 
"Presiden tidak tulis alasan, hanya prosedur," ujar Fahri.
 
Bila mengikuti tradisi bergiliran untuk mengisi jabatan Panglima TNI, seharusnya kali ini calon panglima berasal dari unsur Angkatan Udara. Jika Gatot disetujui DPR sebagai Panglima TNI, maka dua periode berturut-turut tongkat komando Panglima TNI dipengang unsur Angkatan Darat. 
 
 
Segera Fit And Proper Test 
 
Terkait rencana DPR Selanjutnya, Fahri mengatakan Dewan akan secepatnya menggelar fit and proper test. Bahkan sangat mungkin tes kepatutan itu akan digelar dalam pekan ini juga.
"Sangat mungkin (pekan ini)," tambahnya. 
 
Sesuai aturan main, setelah surat pengajuan diterima, selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus). "Biasanya Komisi I yang terkait untuk fit and proper test," ujarnya lagi.
 
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden disampaikan paling lambat 20 hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima DPR.
 
 
Minta Penjelasan 
 
Masih menurut Fahri, penunjukan Bambang sebagai calon Panglima TNI tersebut memang tidak sesuai tradisi bergiliran di tubuh TNI yang selama ini telah berjalan.  Bila sesuai tradisi, maka saat ini posisi Panglima TNI adalah milik TNI Angkatan Udara. 
 
Terkait hal ini, Fahri mengatakan DPR akan meminta Presiden Jokowi menjelaskan alasannya tidak menerapkan tradisi pergiliran itu.
 
"Ini tren baru, tentu DPR berharap Presiden menjelaskan ini. Ini tidak ada pelanggaran UU. Tapi ini merubah konsensus yang dibangun 10 tahun oleh SBY," terangnya. 
 
Dalam surat yang diterima DPR, Jokowi tidak menjelaskan alasan penunjukan Gatot. Bila nantinya Jokowi menyebut bahwa penunjukan itu sebagai hak prerogatifnya. "Kami tak menuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan Presiden ada penjelasan lebih spesifik," ucapnya.
 
Fahri menuturkan bahwa perubahan tradisi butuh penjelasan. Saat ini, semangat TNI untuk menjaga garis pertahanan harus dijaga. Penjelasan Jokowi dibutuhkan untuk menjaga situasi kondusif.
"Ini penting karena Presiden perlu menjaga suasana di tubuh TNI," ujar Fahri.
 
Pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004. Pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan.
 
Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjayanto membenarkan ditunjuknya Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. "Ya, memang benar," ujarnya singkat, 
 
Pada Selasa (9/6) pagi, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menemui Presiden Jokowi namun tidak memberikan keterangan apa pun soal rencana pergantian di pucuk pimpinan TNI tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan Moeldoko telah mengungkapkan rencananya setelah purna tugas sebagai Panglima TNI yakni ingin menjadi dosen dan sama sekali tak tertarik terjun ke dunia politik. (bbs, kom, dtc, cnn, ral, sis)