Denmark Larang Pembakaran Alquran

Denmark Larang Pembakaran Alquran

Riaumandiri.co - Parlemen Denmark telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran di tempat umum. Pengesahan ini berlangsung setelah protes di negara-negara Muslim atas penodaan kitab suci Islam yang menimbulkan kekhawatiran keamanan.

RUU tersebut melarang perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui. RUU ini disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 menentang dalam Folketing yang dihadiri 179 kursi pada Kamis (7/12).

Dalam praktiknya, RUU itu melarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau dalam video yang dimaksudkan untuk disebarluaskan. Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.


Ratu Margrethe perlu menandatangani RUU secara resmi untuk menjadi undang-undang. Margrethe diperkirakan akan menandatangani RUU itu dalam waktu dekat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melawan ejekan sistematis yang berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Denmark.

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini di mana aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Alquran. Insiden ini memicu ketegangan dengan umat Islam dan memicu tuntutan agar pemerintah melarang praktik tersebut.

Ratusan pengunjuk rasa mencoba melakukan pawai ke Kedutaan Denmark di Zona Hijau yang dibentengi di Baghdad pada akhir Juli. Aksi tersebut berlangsung setelah ada seruan pemimpin agama dan politik Syiah yang berpengaruh, Moqtada al-Sadr.

Menanggapi situasi keamanan yang memburuk, negara Skandinavia tersebut untuk sementara waktu memperketat kontrol perbatasan. Dari 21 Juli hingga 24 Oktober, tercatat 483 pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark.

RUU tersebut awalnya diumumkan pada akhir Agustus, kemudian diubah setelah adanya kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan bereksprei akan sulit untuk ditegakkan. Awalnya RUU itu direncanakan untuk mencakup objek-objek yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan.