Satpol PP Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuhi Waktu Operasional

Satpol PP Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuhi Waktu Operasional

Riaumandiri.co - Satpol PP Kota Pekanbaru ingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tempat hiburan malam tidak boleh beraktivitas diluar jam yang telah ditentukan. 

Satpol PP Kota Pekanbaru rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan malam. Mereka juga melakukan penindakan jika menemukan pelaku usaha yang membandel. 

"Ada teguran, hingga sanksi penutupan paksa lokasi hiburan. Kita minta pengelola ikuti jam operasional sesuai aturan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Minggu (30/7).


Ia menuturkan, pihaknya melakukan kegiatan razia, Selasa (25/7) malam hingga Rabu (26/7) dini hari kemarin. Selain itu, petugas juga menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Pihaknya melakukan penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

"Saat razia kami mendapati beberapa pengelola hiburan malam buka melewati jadwal operasional semestinya," terangnya. 

Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan aktivitas di tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar menjaga keamanan dan ketertiban.