Tiga Gembong Ditangkap

Polisi Amankan 10 Kg Ganja

Polisi Amankan 10 Kg Ganja

DUMAI (HR)-Aparat kepolisian Dumai terus menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini menangkap tiga orang gembong dengan barang bukti 10 Kg ganja kering.

Para bandar itu berinisial R, N, J, kedapatan memiliki narkotika jenis tanaman yaitu ganja kering sebanyak 10 kilogram. Dua diantaranya warga Kota Dumai dan satu diantaranya warga Aceh.

Kapolres Dumai AKBP Toni Hermawan, dalam siaran pers-nya mengatakan pihaknya sudah mengamankan 3 Kg ganja kering  KM 3 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (7/5). Dalam penggerebekan tersebut berhasil menangkap tiga orang warga diduga pemilik barnag haram tersebut, yakni inisial R, N dan J.

"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat. Laporan langsung kita tidak lanjuti hingga akhirnya menangkap satu orang pelaku. Setelah itu, kita langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua orang lagi," katanya.

Kronologis penangkapan, kata Toni Hermawan, pertama kali dilakukan terhadap satu orang tersangka R yang merupakan warga Dumai di jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di perbatasan mau masuk wilayah Sungai Pakning dengan barang bukti 500 gram ganja.

"Dari pengakuan tersangka R, kita berhasil menemukan dua orang lagi di wilayah Bukit Timah dengan total barang bukti 9,5 kilogram ganja kering. Tiga tersangka ini mendapatkan barang haram didatangkan langsung dari Aceh," jelas Toni Hermawan.

Dilanjutkan Mantan Kapolres Rohil ini, ketiga tersangka ini rencananya akan mengedarkan barang haram ini di wilayah Kota Dumai. Sedangkan dalam keterangannya, masing-masing tersangka baru sekali menjalankan bisnis haram menjual daun ganja.

"Barang bukti ganja sebanyak 9,5 kilogram itu kita temukan di dalam rumah R. Ganja kering itu di lantai bawah keramik. Dalam kasus ini kita akan terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya," jelas Kapolres Dumai Toni Hermawan.

Ketiga tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk ancaman hukumannya, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelum menyudahi, Kapolres Dumai AKBP Toni Hermawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap kompak dalam memberantas peredaran narkoba dan tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada pihaknya.

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam masalah perang melawan narkoba ini. Karena, narkoba merupakan musuh besar bersama dan menjadi momok menakutkan bagi penerus bangsa ini," demikian Kapolres.***