Bapenda Bengkalis Optimalkan Penagihan Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

Bapenda Bengkalis Optimalkan Penagihan Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, terus melakukan upaya dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penagihan pajak daerah.

Dalam mengoptimalkan penagihan pajak daerah ini, Bapenda selaku leading sector telah melakukan berbagai terobosan, inovasi dan kemudahan layanan dalam membayar pajak. Dan tak kalah penting, harus didukung oleh kesadaran wajib pajak itu sendiri untuk selalu tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Tanpa ada kesadaran dari wajib pajak, tentu penerimaan PAD tidak akan maksimal sehingga akan berdampak pada pembangunan. Karena hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan pembangunan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas umum atau pembangunan terhadap masyarakat seperti infrastruktur jalan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, melalui Kepala Bidang Penagihan Boyke Lofino, Selasa (11/4/2023) mengatakan, potensi pajak daerah Kabupaten Bengkalis mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini semua tentunya berkat kerja sama antarinstansi terkait, dan kalah penting adalah kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.

"Tahun 2023 ini kita diberikan tantangan yang cukup besar untuk mencapai target potensi pajak daerah, perlu adanya masukan dan dorongan kita dalam menggali potensi-potensi yang lebih baik dalam mencapai target yang telah ditetapkan oleh daerah," ujar Boyke.

Guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, Bapenda Kabupaten Bengkalis terus melakukan sosialisasi dalam pembayaran pajak. Bapenda juga melalui Perbub 51 Tahun 2022 juga melakukan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Melalui sosialisasi secara terus menerus yang kita lakukan, diharapkan menjadi pendorong masyarakat lebih taat dalam membayar pajak. Khusus untuk  PBB-P2 juga ada program penghapusan denda pajak,” ujar Boyke.

Kemudian di sektor pajak hotel dan restoran, Bapenda juga mengimbau pentingnya kesadaran wajib pajak membantu pemerintah dalam menggunakan alat perekam trantsaksi usaha atau Tapping Box dan Cash Register Online. Bapenda akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap alat perekam transaksi usaha atau Tapping Box Dan Cash Register Online. Dan pihaknya memberikan apresiasi kepada pemilik restoran, hiburan dan hotel yang sudah memanfaatkan alat perekam transaksi usaha sehingga transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara realtime termonitor online di Bapenda Bengkalis.

Selanjutnya kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi usaha dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup No 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah. Kedepannya Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memantau wajib pajak untuk optimalisasi PAD Kabupan Bengkalis.

"Jika masih tidak diindahkan, akan diberi sanski sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Boyke.
Bapenda akan terus melakukan sosialisasi untuk penggunaan alat ini secara maksimal. Selain pemerintah yang memiliki peran sebagai pelaku dan pengawasan, peran pemilik restoran ataupun kedai kopi yang ada alat perekam transaksi usaha sangat diharapkan. Dengan memanfaatkan alat perekam transaksi usaha ini, pajak yang disetorkan jelas masuknya ke kas daerah dan bisa terpantau secara online.

Selain alat perekam transaksi usaha, Bapenda sebagai leading disector pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi, juga memberikan berbagai kemudahan lainnya kepada wajib pajak agar taat membayar pajak. Bersama Bank Riau Kepri Syariah, Bapenda membuka sistem pelayanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan juga ikut membantu proses generate QR Code QRIS pelaporan pembayaran wajib pajak.

Hal ini dilakukan Bapenda kepada wajib pajak sebagai bentuk pelayanan terbaik dan memaksimal dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Salah satu mempermudah pembayaran secara daring,  sehingga proses pembayaran dan rentang kendali dan waktu memudahkan transaksi pembayaran.

Agar masyarakat yang menggunakan sistem QRIS ini faham, maka petugas Bapenda terus memberikan informasi, melakukan sosialisasi tahapan-tahapan cara transaksi/pembayaran digital menggunakan via QRIS, guna mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus datang Kantor Bapenda.

Dengan aplikasi QRIS transaksi bisa dilakukan melalui seluruh Bank di Indonesia, dengan menggunakan QRIS artinya wajib pajak sudah tak lagi dihadapkan pada situasi mengantre di bank atau loket pembayaran pajak.

Karena sudah online wajib pajak juga bisa melakukan payment pajak daerah Kabupaten Bengkalis  PBB-P2 menggunakan via E-Commerce : Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, Blibli, via E-Channel: Atm Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri Mobile, dan via Fintech : LinkAja, Gopay, Ovo dan Dana.

Sumber Daya Manusia

Dari sisi sumber daya manusia, Bapenda terus berupaya meningkatkan kemampuan kolektor yang ada di delapan kecamatan khususnya di desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis  dengan menggelar bimtek PAD khususnya pada pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat dengan (PBB P2).
"Ini juga merupakan bagian dari upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis," tambah Boyke.

Para kolektor yang langsung terjun ke lapangan menghadapi wajib pajak diharapkan bisa menjelaskan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Karena hasil pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan pembangunan kepada masyarakat dengan menyediakan fasilitas-fasilitas umum atau pembangunan terhadap masyarakat seperti infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan.

Masih dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD, Bapenda sejak beberapa tahun terakhir telah melakukan beberapa kali MoU atau nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis. MoU yang pertama di tahun 2018 tentang Pengintegrasian Data PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), kedua MoU tentang Pemanfaatan Peta ZNT (Zona Nilai Tanah) pada tahun 2022.

“Untuk nota kesepakatan tentang pemanfaatan peta ZNT ini dimaksudkan sebagai komitmen dan pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan pemanfaatan peta ZNT,” ujar Boyke.

Sedangkan tujuan nota kesepakatan ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi para pihak sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam pelaksanaan pemanfaatan data peta ZNT dalam upaya menciptakan penilaian yang adil, benar dan transparan terhadap harga pasar tanah untuk referensi pengenaan pajak daerah (Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagai penggerak pembangunan dan ekonomi masyarakat.(adv)



Tags Bengkalis