UU KUHP Disahkan, Menkumham: Yang Tak Setuju Silahkan Gugat ke MK!

UU KUHP Disahkan, Menkumham: Yang Tak Setuju Silahkan Gugat ke MK!

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, seperti pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Menurutnya, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Karena itu, dia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap UU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” tegas politikus PDIP itu dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna DPR.

Yasonna mengatakan, pengesahan UU KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, kini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya. (*)



Tags Hukum