Baru Sembilan Partai Daftar ke KPU, Tiga Harus Lengkapi Dokumen

Baru Sembilan Partai Daftar ke KPU, Tiga Harus Lengkapi Dokumen

RIAUMANDIRI.CO - Pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022), telah mendaftar sembilan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai saat ini sudah ada 9 partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Antaranews.

Kesembilan partai politik yang mendaftar itu adalah PDI Perjuang, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Kemudian dari sembilan partai politik yang mendafar itu, ada enam partai yang dinyatakan KPU yang sudah lengkap dokumen pendaftarannya. Keenam partai itu adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem dan PBB.

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.

"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya lagi.

Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
 
"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya. (*)



Tags PARTAI