Fahira Idris: Perlu Regulasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum

Fahira Idris: Perlu Regulasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum

RIAUMANDIRI.CO - Seringnya terjadi pelecehan seksual di transportasi publik atau angkutan umum membuat Senator Fahira Idris merasa risau.

Padahal aktivitas sehari-hari warga, terutama di kota-kota besar seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek banyak yang menggunakan angkutan umum. Data periode 8 Maret- 6 April 2022, penumpang transportasi umum sebanyak 1,1 juta orang per hari.

Namun disayangkan, belakangan ini publik dihebohkan dengan perilaku pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum tersebut. Bahkan sempat viral di media sosial.

Oleh karena itu, menurut Anggota DPD RI dari DKI Jakarta itu, perlu dibuat regulasi di sektor transportasi untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang lainnya.

"Sejauh ini regulasi sektor transportasi terkait keselamatan dan kenyaman sudah cukup baik, fasilitas bagi ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan manula. Namun, regulasi khusus yang mengatur soal pencegahan pelecehan seksual belum ada," kata Fahira, Kamis (21/7/2022).

Dia meminta Kementerian Perhubungan perlu merumuskan regulasi yang melindungi penumpang dari pelecehan seksual agar standarnya sama di semua daerah dan berlaku secara nasional. Untuk merumuskan regulasi itu perlu melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Poin penting dari regulasi ini adalah memastikan operator menyempurnakan standar operasional prosedur dan memastikan penegak hukum membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Fahira Idris.

Menurut Fahira, fenomena pelecehan seksual di transportasi umum harus diatur dari hulu hingga hilir sehingga sama sekali menutup peluang terjadi pelecehan seksual.

Dari hilir misalnya kewajiban bagi operator menggencarkan kampanye melawan pelecehan seksual, mengajak korban jangan takut melapor, sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual serta upaya mitigasi lainnya misalnya pemasangan CCTV di transportasi umum massal (kereta api, MRT, LRT, Transjakarta dan lainnya). Dari sisi hilir, memastikan kasus pelecehan seksual di bawa ke ranah hukum dengan payung hukum UU TPKS.
 
Bagi Fahira, harus ada shock therapy bagi pelaku pelecehan seksual di angkutan umum yaitu dijerat dengan UU TPKS. Pelecehan yang terjadi di angkutan umum biasanya pelecehan seksual non fisik dan fisik.

Pelecehan seksual non fisik misalnya gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.


Dalam UU TPKS pelecehan seksual non fisik ini bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda paling banyak Rp10 juta. Sementara untuk pelecehan fisik, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (*)



Tags Hukum