Singapura Longgarkan Prokes Covid-19, Jaga Jarak Tidak Perlu Jika Bermasker

Ahad, 20 Februari 2022 - 13:07 WIB
Negara Singapura akan pemberlakuan pelonggaran aturan protokol kesehatan Covid-19. (UNSPLASH/JOSHUA ANG)

RIAUMANDIRI.CO - Negara Singapura akan memberlakukan pelonggaran aturan protokol kesehatan Covid-19. 

Aturan protokol kesehatan tersebut, akan berlaku mulai 25 Februari mendatang.

Dengan begitu, pemerintah Singapura akan menghapus aturan menjaga jarak antara satu sama lain sepanjang memakai masker.

Selain itu, aturan juga berlaku untuk mengatur size atau jumlah orang dalam grup, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas

Gugus tugas multi-kementerian Gan Kim Yong menyebut penyederhanaan aturan COVID-19 ini memudahkan masyarakat untuk beradaptasi hidup dengan COVID-1

''Ini juga akan mendorong rasa tanggung jawab pribadi yang lebih besar, yang akan memainkan peran yang semakin penting dalam perjalanan kita menuju ketahanan COVID-19," katanya

Ia menyebutkan, harian COVID-19 Singapura diprediksi bakal terus tinggi berada di 15 ribu hingga 20 ribu orang terpapar. Puncak kasus diperkirakan tiba beberapa pekan lagi.

"Ketika jumlah kasus mulai turun, Singapura kemudian dapat lebih melonggarkan langkah-langkah COVID-19," tambahnya.

"Sementara itu, kami akan merampingkan dan merasionalisasi tindakan perbatasan kami, protokol perawatan kesehatan dan tindakan manajemen yang aman, untuk mempersiapkan diri kembali 'membuka diri' setelah gelombang Omicron mereda,''

Namun, jika varian baru Corona kembali muncul, Singapura disebut bakal menyesuaikan penyederhanaan aturan COVID-19 ini.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler