Pelaku Suap Pengurusan SKGR Tanah di Pelalawan Dijatuhi Hukuman 13 Bulan Penjara

Senin, 07 Februari 2022 - 20:29 WIB
Proses eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap pengurusan surat tanah di Kabupaten Pelalawan, Jefridin, dan Erzepen. Keduanya di eksekusi di Rutan Pekanbaru, Senin (7/2). (HR/Dodi)

RIAUMANDIRI.CO - Dua pesakitan perkara suap pengurusan tanah di Kabupaten Pelalawan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Upaya hukum itu dilakukan setelah perkara keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua orang yang telah menyandang status terpidana itu adalah Jefridin, dan Erzepen. Keduanya dinyatakan bersalah sebagai penyuap terhadap mantan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus dalam hal pengurusan surat tanah.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 13 bulan penjara. Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/1) kemarin.

Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua orang tersebut menyatakan menerima. Sehingga perkara tersebut dinyatakan inkrah.

"Pada Senin (7/2) bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Senin petang.

Dikatakan FA Huzni, sejumlah Jaksa ditunjuk sebagai eksekutor. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) yang dikeluarkan oleh Kajari Pelalawan.

"Yang melaksanakan eksekusi itu, Bapak Frederick Daniel Tobing selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra selaku Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan, dan Jodi Valdano selaku Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan," sebut FA Huzni.

Saat proses eksekusi itu, lanjut dia, para Terpidana menyampaikan tidak sanggup melunasi pembayaran denda. Dengan begitu, keduanya harus menjalani pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Polres Pelalawan. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, M Yunus. Nama terakhir ini telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya.

Diketahui, perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Terhadap Yunus, dia telah divonis 13 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan SKGR pada tahun 2014 lalu itu.

Perbuatannya telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, M Yunus juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler