1,5 Jam Ditunggu tak Datang, Dewan Tuding Kadisdik Riau tidak Serius

Jumat, 18 Juni 2021 - 08:33 WIB
Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Mohd Yatim menyerahkan surat rekomendasi ke beberapa pihak Disdik yang hadir pascapembatalan rapat karena Kadis tidak hadir. (RMC/Ihsan)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram mangkir dari undangan Komisi V DPRD guna membahas penundaan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun 2021, Kamis (17/6/2021).

Padahal, lebih dari 60 ribu siswa tengah menanti PPDB yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/6) lalu, namun terpaksa dibatalkan akibat keteledoran Disdik.

"Kami sudah menunggu 1,5 jam. Kami niatnya mau membedah apa inti permasalahan dan mencari solusi sampai-sampai PPDB gagal dilakukan. Saya kira Kadis masih dalam perjalanan, tapi 1,5 jam tidak juga muncul. Jadi kita terpaksa membatalkan rapat dengar (hearing) ini," ujar Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Mohd Yatim, Kamis (17/6).

"Kita melihat ada ketidakseriusan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Riau ini," tambahnya.

Riau menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang gagal melaksanakan PPDB online. Yatim bahkan menyindirnya sebagai salah satu prestasi terbaik setalah sempat menjadi urutan pertama angka penularan Covid-19.

"Aplikasi bermasalahlah, persoalan-persoalan lain. Padahal kita sudah empat kali rapat dengar dengan Disdik terkait dengan kesiapan ini. Di awal-awal kita khawatir orang tua murid malah bermasalah soal zonasi. Tahu-tahu sekarang berbeda pula masalahnya. Ini kan kacau jadinya. Bukan kerjaan main-main ini. Isu ini sudah jadi isu nasional," paparnya.

Diketahui, ada banyak masalah terkait pelaksanaan PPDB online untuk siswa SMA/SMK/SLB sederajat di Riau tahun ini. Mulai dari penganggaran yang dinilai lambat, hingga provider gratisan yang dipercaya Disdik, namun terbukti kacau dan jaringannya lelet.

Terkait masalah anggaran, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani mengatakan, pelaksanaan PPDB terpaksa ditunda karena sesuai aturan, Disdik Riau tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS maupun dana BOSDA untuk menjalin kerja sama dengan provider.

“Ada aturan di Permendikbud, jadi memang disebutkan (dana BOS) tidak boleh digunakan untuk PPDB online. Sama dengan BOSDA, sudah dilarang. Kalau BOSDA itu kan mendampingi anggaran BOS kalau ada yang kurang. Katakanlah honor guru tidak tercover semua oleh anggaran BOS, boleh pakai anggaran BOSDA,” jelas Ely.

Masalah lain, Disdik Riau diketahui terpincut oleh tawaran gratisan salah satu provider untuk pelaksanaan PPDB. Namun, setelah dilakukan uji coba, terbukti provider tersebut tidak memiliki kualitas yang baik sehingga berisiko, atau nantinya saat launching sistem jaringannya akan bermasalah.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah PPDB akan tetap dilaksanakan secara online atau offline. Namun, Disdik diberi waktu 14 hari pascapembatalan PPDB online untuk mencari solusi atas segala permasalahan yang terjadi.

"Seharusnya dari awal kan sudah mengetahui apa yang harus dijalankan untuk PPDB ini, bisa saja melalui pergeseran anggaran. Namun karena tidak dilakukan dari awal, sulit untuk mengubahnya. Pola yang sekarang inikan sama tahun lalu, pola menggunakan dana BOS, dan sudah dievaluasi tidak boleh juga. Harusnya dari awal sudah dirancang opsi mana yang bisa dipakai dengan tidak membebani orang tua. Nah, ini jadi terlambat jadinya,” kata Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy.

Sementara, Kadisdik Zul Ikram bukannya benar-benar tidak hadir di DPRD Provinsi Riau. Ia hadir beberapa saat setelah Komisi V sepakat membatalkan rapat dengar. Memang bukan untuk Komisi V, Zul Ikram datang untuk menghadiri rapat badan anggaran bersama Forkopimda.

Saat dimintai keterangan terkait keterlambatan serta solusi atas permasalahan yang terjadi saat ini, Zul Ikram memilih menghindar dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Di lain tempat, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati mengatakan, Disdik tidak memahami mekanisme penganggaran melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) , sehingga nomenklatur terkait pembiayaan PPDB online tidak dimasukan (tidak diinput). Lalu, ia juga mengatakan Permendikbud soal PPDB hanyalah memuat petunjuk secara umum terkait pelaksanaan PPDB, tapi tidak memuat tentang pembiayaan.

"Solusinya diskresi kebijakan dari Kemendikbud, mengingat anggaran BOS bisa digunakan untuk PPDB. Lalu PPDB offline harus tetap mengacu pada aturan zonasi," tutupnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler