Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Geledah Kantor Disdik Riau

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:51 WIB
Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Selasa (21/7/2020). (Nurmadi/Riaumandiri.id)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pascaditetapkannya dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras), Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Selasa (21/7/2020).

Dengan dikawal Satuan Brimob Polda Riau bersenjata lengkap, Tim Satuan Pidana Khusus Kejati Riau memasuki ruangan Kepala Disdik Riau. Selanjutnya tim bergerak menuju ruang Kepala Bidang SMA dan SMK. Di ruang Kabid SMA ini, tim  memeriksa beberapa dokumen yang ada di ruangan tersebut.

Hingga saat ini Tim Satuan Pidana Khusus Kejati Riau masih memggeladah dua ruangan yang menjadi tempat kerja mantan Kabid SMA Hafes Timtim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras), Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan Riau.

Kepala Disdik Riau, Zul Ikram, membenarkan penggeledahan dari penyidik Kejati Riau itu. Menurutnya, penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi di instansinya tersebut.

"Tadi sebelum Salat Zuhur tim dari kejaksaan datang. Mereka ingin meminta semua dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Kita kooperatif dan mempersilakan penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan," jelas Kadisdik.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Bahkan keduanya langsung ditahan.

Dua tersangka itu adalah HT dan RD. Untuk sementara, keduanya dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 silam, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Kepala Kejati Riau, Mia Amiati langsung menyampaikan perihal penetapan tersangka itu. Dikatakan dia, penetapan itu dilakukan setelah penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,” ujar Kajati Mia Amiati, Senin (20/7).

HT dalam kegiatan itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara RD adalah Direktur PT AJM Cabang Riau. 


Reporter: Nurmadi

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler