Mulai Bulan Depan, Cetak KK dan Akta Capil Tidak Lagi Pakai Blanko Khusus

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:08 WIB
MPP Pekanbaru (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru awal Juli 2020 mendatang mulai memberlakukan pelayanan cetak blanko Kartu Keluarga (KK) dan akta catatan sipil (capil), seperti akta lahir, dan kematian memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Saat ini, kami hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni. Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis (4/6/2020).

Disampaikan Irma, pemakaian kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Nantinya, masyarakat akan diberi kewenangan sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Sebenarnya mulai Bulan Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020. Nanti tak ada lagi cetakan yang memakai blanko khusus kecuali KTP dan KIA," kata Irma.

Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Tentunya untuk pencetakan setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta capil," jelasnya.

Pemakaian kertas HVS ukuran A4 80 gram tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan akta capil.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," tutupnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler