Penggunaan Kantor Baru BPPRD Meranti Diresmikan, Ini Pesan Bupati Irwan

Jumat, 28 Februari 2020 - 18:22 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bersama Wakil Bupati H. Said Hasyim meresmikan gedung kantor baru BPPRD Meranti (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bersama Wakil Bupati H. Said Hasyim meresmikan gedung kantor baru Badan Pengelola Pajak dan Restrikbusi Daerah (BPPRD) Meranti, bertempat di halaman Kantor BPPRD Meranti, Jalan Merdeka Persis depan Telaga Bening Selatpanjang, Kamis (27/2/2020).

Turut hadir, Kepala Inspektorat Meranti Drs. Suhendri M.Si, Kepala BPPRD Meranti Mardiansyah SSTp MAp, Kepala Dinas Sosial Meranti Agusyanto S.Sos M.Si, Danposal Selatpanjang Lettda Jeri Hendra, Kepala Dinas Pendidikan Meranti Drs. Nuriman, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si, Kadis Kesehatan dr. Misri, serta Pejabat Eselon III, Pihak Perbankan lainnya.

Kepala BPPRD Meranti Mardiansyah dalam sambutannya menjelaskan sekelumit perjalanan BPPRD Meranti, dimana sejak  dibentuk BPPRD belum memiliki kantor yang permanen dan hari ini merupakan tonggak sejarah bagi kantor pengelola pajak ini karena telah memiliki gedung sendiri yang permanen sebuah gedung yang bersejarah di Kota Selatpanjang yang berada di Jalan A. Yani Selatpanjang.

Ia berharap dengan pengoperasian kantor baru BPPRD Kepulauan Meranti ini dapat semakin meningkatkan pelayanan serta mampu mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu komponen penunjang pembangunan di Kepulauan Meranti.

“Semoga dengan pengoperasian gedung BPPRD yang permanen ini mampu mengoptimalkan pelayanan pajak dan penerimaan pajak di Kabupaten Meranti,” ujar Mardiansya.

Saat ini seperti dijelaskan Kepala BPPRD Meranti, pihaknya telah melakukan berbagai pelayana. Pajak dan restribusi diantaranya Pajak Hotel, Retoran, Tempat Hiburan, Reklame, Pajak Penerangan, Air Bawah Tanah, Pajak Walet dan lainnya, kedepan BPPRD akan terus menggali sektor-sektor penerimaan pajak potensial lainnya dalam rangka mendorong pembangunan daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menilai pengoperasian kantor BPPRD Meranti permanen ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pelayanan pajak terhadap masyarakat. Jika sebelumnya hanya menyewa sebuah Ruko kini telah memliki bangunan yang cukup representatif.

“Faslitas ini hendaknya haris diimbangi pula dengan peningkatan kinerja dari petugas pengelola pajak dalam mengoptimalkan sektor penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati.

Menurutnya, BPPRD merupakan dapur Pemda yang bertugas menghimpun dana dari sektor pajak dan restribusi. Nantinya dana yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat dapam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Dan salah satu tugas yang cukup berat bagi aparatur BPPRD Meranti menurut Bupati adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk mau melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Petugas pemungut pajak dikatakan Bupati harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak memilik peranan penting bagi proses pembangunan daerah, karena pajak dipungut dan akan dialokasikan untuk menggesa pembangunan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, artinya pajak dari masyarakat untuk masyarakat.

“Apa yang diberikan masyarakat (Pajak.red) harus juga diimbangi dengan apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,”tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati juga menyinggung tentang kesadaran dari aparatur pemungut pajak, sebagai orang terpilih dan dipercaya hendaknya dapat bekerja dengan jujur dan memiliki moral yang baik.

“Kepada aparatur pajak dituntut untuk memiliki kesadaran sebagai seorang yang terpilih memiliki kewenangan yang besar dan diberi penghasilan lebih dibanding pegawai yang lain harus dapay bekerja lebih optimal dibanding pegawai lainnya,” harap Bupati.

Petugas pajak haris memiliki kinerja dan moral yang tinggi dengan bagitu akan tercipta efisiensi dan produktifitas dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Kemudian Bupati Irwan, juga menjelaskan UU No. 29 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah. Dalam UU itu diatur sektor-sektor penerimaan pajak yang boleh dilakukan oleh Pemda. Artinya Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan sendiri sektor penerimaan pajaknya atau bersifat (Closing List), untuk itu agar memberikan dampak maksimal bagi PAD Daerah Bupati meminta BPPRD dapat melakukan optimalisasi penerimaan pajak yang telah ditentukan oleh aturan tersebut.

Selain itu, bisa mengkaji dan menggali sektor penerimaan pajak potesial sesuai Undang-Undang yang belum tergarap. Misal pajak sarang burung Walet yang memiliki Rate cukup besar. Kenapa Pemda menetapkan Rate pajak sarang burung Walet cukup besar karena sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari penangkaran Walet seperti suara berisik yang dapat menimbulkan ketidaknyaman serta potensi penyakit yang mungkin ditimbulkan dari burung Walet kepada masyarakat.

“Pajak Walet yang cukup tinggi ini sebagai antisipasi resiko yang ditimbulkan, jika masyarakat sakit berapa besar biaya yang dikeluarkan Pemda untuk pengobatan masyarakat jadi ini adalah penyeimbangan,” jelas Bupati.

Kegiatan peresmian kantor BPPRD Meranti yang baru ditutup dengan acara pemotongan tumpeng dan peninjauan fasilitas kantor oleh Bupati Irwan didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim dan rombongan.(advertorial)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler