Polres Kuansing Amankan 1 kg Ganja dan 100 Gram Sabu dari Tiga Tersangka

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:42 WIB
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK.MM saat konferensi pers

RIAUMANDIRI.ID, KUANSING - Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengelar konferensi pers hasil operasi antik muara takus 2019 dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Kamis (5/12/2019) di halaman Polres.

Turut hadir Sekda Kuansing, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kepala BNNK Kuansing, Pabung Kodim 03/02 Inhu/Kuansing, serta puluhan awak media.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwant didampingi Kasat Narkoba, Sekda, Kajari, Pabung Kodim 03/02, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Kuansing, Paurhumas bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Dalam konferensi pers Kapolres Kuansing juga menghadirkan tiga tersangka yakni insial M (36) alamat Kecamatan Cerenti (Kuansing), DK (25) Kecamatan Lubuk Batu Jaya (Inhu) dan IS (27) Kecamatan Lubuk Batu Jaya (Inhu).

Adapun BB yang telah diamankan Polres Kuansing dari tiga tersangka yakni Daun Ganja Kering, sabu, handpone, satu unit kendaraan roda dua jenis supra dan satu unit kendaraan roda empat jenis Xenia warna hitam.

"Selain tersangka kita juga memperlihatkan BB Sebelum kita musnahkan. Adapun BB itu yakni daun ganja kering seberat 1 kg dan 100 gram sabu-sabu." ujar Kapolres.

AKBP Henky juga mengungkapkan, dari awal tahun hingga hari ini Polres Kuansing berhasil mengamankan 121 orang tersangka terkait kasus narkoba.

"Kita telah melakukan penangkapan sebanyak 121 orang, di antaranya 117 laki-laki dan 4 perempuan. Untuk jumlah BB yang kita amankan berjumlah 1.380,77 gram ganja, 300,4 gram sabu-sabu dan 10,23 gram ekstasi." pungkasnya.


Reporter: Suandri

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler