Dugaan Korupsi di Kominfo Pekanbaru, Penyedia Barang Diklarifikasi Jaksa

Selasa, 12 November 2019 - 17:04 WIB
Dua orang Kasubbag Keuangan/PPK di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru, Renny Mayasari (hijab merah) dan Siti Aminah (hijab hitam) usai diklarifikasi Jaksa pada Kejati Riau, Selasa (Foto: Dodi)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya melakukan klarifikasi terhadap Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Sejatinya dia diklarifikasi pada Kamis (7/11) kemarin. Namun karena satu dan lain hal, Asep baru bisa hadir hari ini.

"Karena sebelumnya tidak hadir, maka diundang kembali. Dia diklarifikasi terkait (penyelidikan dugaan korupsi pengadaan) video wall," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019) siang.

Selain dimintai keterangan, Asep juga diketahui membawa sejumlah dokumen dan menyerahkannya kepada tim penyelidik. Dokumen itu berupa invoice pembelian, faktur pajak, purchase order, dan lain sebagainya.

Menurut Muspidauan, hal itu lumrah dilakukan Jaksa dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini, penyelidik akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait perkara itu.

"Salah satunya mengumpulkan dokumen terkait kegiatan itu (pengadaan video wall,red). Dokumen itu nantinya dievaluasi oleh tim penyelidik," sebut dia.

Selain Asep, pada Selasa kemarin, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka berjenis kelamin wanita.

Dua orang ASN itu adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Terkait hal ini juga dibenarkan oleh Muspidauan. Menurut dia, siapapun yang diduga mengetahui kegiatan tersebut, akan diundang untuk diklarifikasi.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, ada satu orang yang tidak hadir memenuhi undangan Jaksa. Dia adalah Basir, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Awet Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Tidak diketahui apa alasan Basir tidak hadir saat itu.

"Bagi yang belum hadir, tentu akan dijadwalkan kembali," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Sebelumnya, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap Firmansyah Eka Putra. Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru itu diklarifikasi pada Kamis (7/11) kemarin, bersama Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler