Gunakan Narkoba, Polres Meranti Tangkap 7 Warga, Satu Orang Perempuan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 13:30 WIB

RIAUMANDIRI.ID, SELATPANJANG - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tebing Tinggi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 orang pengedar dan pengguna barang haram itu berhasil ditangkap pada Senin (14/10/2019), pukul 20.30 WIB.

Keterangan pers yang diterima Selasa (15/10/2019) malam dari Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menyebut, TKP penangkapan di sebuah rumah di Jalan Taruna RT 01 RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat.

"Barang bukti utama yakni lima paket diduga narkotika jenis sabu dan dua paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram. Beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya," ujar Kapolres.

Para tersangka yang ditangkap adalah Nazarudin alias Engah (43 tahun) warga Dusun Bandar, Harwandi alias Mohar (40) warga Rintis, Syafrizal alias Saf (19) warga Jalan Sepakat, Saprizal alias Izan (35) warga Banglas, Azlan alias Andi (30) warga Jalan Rintis, dan Baharudin alias Bahar (40) warga Desa Tanjung. Kemudian satu orang perempuan Dila alias Adek (23) warga Banglas Barat.

"Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW Sulung Zainal dan Ketua RT Abu Satar," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di mana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna tersebut

Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Benny Afriandi Siregar SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah bersama teman-temannya. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW dan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP.

"Ketika pengeledahan itu dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah yang mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WN alias PR," beber Kapolres.

Kemudian saat Tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Nazarudin, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.** 


Reporter: Tengku Harzuin
 

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler