Edi Yusra Akhirnya Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik Riau

Senin, 17 September 2018 - 15:59 WIB
Edi Yusra (kiri) saat masih bertugas di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat berhalangan hadir karena sakit, Edi Yusra akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terhadap Edi Yusra tersebut diyakini bukan yang terakhir. Dia dimungkinkan dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidikan.

Sejatinya, Edi Yusra diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016, pada Rabu (12/9) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan dirinya akhirnya dilakukan pada Kamis (13/9).

"Sudah. Yang bersangkutan (Edi Yusra,red) sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pekan kemarin," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (17/9).

Pemeriksaan Edi Yusra dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam kegiatan itu, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pemeriksanya sebagai saksi," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Pemanggilan terhadap mantan pegawai Diskominfitik Riau yang memilih pensiun dini itu, merupakan pemanggilan kesekian kalinya. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

Dikatakan Muspidauan, pemeriksaan Edi Yusra itu diyakini bukan untuk terakhir kalinya. Dia masih dimungkinkan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tergantung kebutuhan penyidikan. Jika masih dibutuhkan, tentu akan dipanggil kembali," tegas Muspidauan.

Dalam perjalanan perkara ini, Kejati Riau telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Saat ekspos awal, pihak BPK sependapat dengan penyidik, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2016.

Dari LHP itu, BPK menyebut bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.

Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara tersebut.

Diketahui, kegiatan itu memiliki pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp8,8 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Riau tahun 2016. Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar.

PT SMRT sendiri diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan proyek sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Angka itu berdasarkan temuan BPK dalam LHP Provinsi Riau 2016.

Pengembalian dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Sehingga perkara tetap bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat ini, sudah ada sekitar 20-an orang saksi yang diperiksa.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler