Polisi Temukan Puluhan Tulang Bayi di Rumah Nenek Pelaku Praktik Aborsi

Rabu, 20 Juni 2018 - 19:44 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, MAGELANG - Polisi berhasil mengamankan seorang dukun bayi YM (57) di Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6/2018) yang diduga melakukan praktik aborsi di rumahnya.

Kasus ini diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Magelang menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah pelaku.

Penggalian yang berujung dengan penemuan tulang belulang tersebut berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan (18/6/2018).

Polisi kemudian menyelidiki hal tersebut dan menemukan beberapa bukti kuat yang mengarah pada adanya praktik aborsi yang dilakukan YM.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai dukun pijat. Pelaku mengaku hanya melakukan praktik aborsi sebanyak delapan kali sejak 25 tahun silam. Namun pengakuannya berbeda dari hasil pemeriksaan dari kantong-kantor tersebut. Diduga pelaku melakukan praktik aborsi lebih dari delapan kali. Polisi belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang sudah diaborsi.

Diduga, usia kandungan yang diaborsi bervarisasi, dari tiga hingga enam bulan. Kondisi tulang-tulang yang ditemukan sebagian sudah hancur dan rapuh.

Menurut pelaku, pasiennya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya. Selain pelaku, polisi juga berhasil menahan dua tersangka lainnya yaitu pasien aborsi.


Sumber: tribun

Editor:

Terkini

Terpopuler