KPU Inhu Dorong Calon DPD RI dari Inhu

Rabu, 04 April 2018 - 18:23 WIB
Ketua KPU Inhu, M Amin saat melakukan sosialisasi tentang Pileg DPD RI.
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tentunya akan menjadi sebuah kebanggaan bagi masyarakat dan juga daerah, khususnya Indragiri Hulu, jika ada para politikus ataupun tokoh masyarakat, pemuda atau lainnya, ikut dalam pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Apalagi jika calon tersebut bisa menang dan ditetapkan sebagai anggota DPD RI. 
 
"Kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu jika ada yang ikut bertarung dalam pencalonan DPD RI pada tahun 2019 mendatang," tegas Ketua KPU Inhu Muhammad Amin.
 
Dikatakannya, untuk putra Inhu sendiri pada Pemilu tahun 2009 lalu, pernah ada yang ikut yakni almarhum Efendi, SE. Namun memang tidak berhasil meraih kursi tersebut, namun tentunya telah bisa membanggakan daerah.
 
Hal ini disampaikannya saat pemberian materi terkait pencalonan anggota DPD RI di hadapan para ketua parpol di Inhu, pemuda dan para tokoh agama dan LAMR Inhu yang dilaksanakan, Rabu (4/4/2018), di aula Wisma Happy Pematangreba.
 
"Jika ada dari Inhu yang akan mendaftar caleg DPD RI, silakan diberitahukan kepada teman, saudara, kerabat atau lainnya, bahwa proses tahapan untuk pencalonan ini sudah dimulai dan tentunya diharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan," imbaunya. 
 
Dikatakannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019 mendatang.
 
Untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
 
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
 
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.
 
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih, termasuk Riau. 
 
Keinginan Ketua KPU Inhu tersebut, nampaknya akan bisa terkabul mengingat salah satu anggota DPRD Inhu saat ini, Suradi, SH berencana akan maju sebagai calon anggota DPD RI pada pemilihan legislatif 2019 mendatang. 
 
"Insya Allah saya akan maju sebagai bakal calon DPD RI. Berkas-berkas persyaratan saat ini sedang saya persiapkan. Mohon doa restu seluruh masyarakat, khususnya Indragiri Hulu," ujar Suradi. ***
 
Reporter : Eka Buana Putra
Editor      : Rico Madianto

Editor:

Terkini

Terpopuler