PT BBSI Tetap Lanjutkan Operasional meski Pemkab Inhu Minta Hentikan Sementara

Jumat, 29 Desember 2017 - 17:20 WIB
ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO - PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) menyatakan tidak akan menghentikan operasional menanam akasia meski Pemkab Indragiri Hulu telah mengimbau agar menghentikan sementara operasional untuk menghindari konflik dengan masyarakat empat desa di Kecamatan Rakit Kulim.
 
Pernyataan ini disampaikan Manajer PT BBSI, Asri ketika dihubungi, Jumat (29/12/2017). Menurutnya PT BBSI harus melanjutkan pengerjaan lahan karena harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Asri mengungkapkan, lahan yang dipermasalahkan sekelompok warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga terhadap PT BBSI juga telah mendapat keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, yang mana hasil putusan tersebut dimenangkan oleh pihak PT BBSI. 
 
Dengan adanya putusan MA tersebut, dia juga meminta agar warga yang mengklaim memiliki lahan di dalam areal konsesi PT BBSI dapat memahami persoalan yang terjadi, sehingga dapat mengambil sikap jika merasa dirugikan dalam memproleh lahan yang berada di dalam areal konsesi PT BBSI.
 
"Sebenarnya PT BBSI tidak konflik dengan warga mana pun. Ini dibuktikan ada seorang warga yang telah melaporkan beberapa oknum warga ke Polisi setelah menyadari bahwa lahan yang dibelinya berada di dalam areal izin PT BBSI," ungkapnya. 
 
Masih menurut Asri, untuk kesejahteraan masyarakat, PT BBSI sudah mencadangkan areal seluas 20 persen dari total izin sekitar 13 ribu hektare untuk masyarakat tempatan dalam pola kemitraaan. 
 
"Pencadangan lahan ini sudah dibuat dalam RKU PT BBSI, pelaksanaannya akan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang diatur oleh pamerintah," sebutnya. 
 
Sebelumnya pada Rabu (27/12/2017) Plt Sekda Inhu Ir Hendrizal saat rapat mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat empat desa dengan PT BBSI telah menghubungi pimpinan PT BBSI melalui telepon seluler, agar menghentikan aktifitas operasional di lahan yang masih bermasalah dengan masyarakat hingga diperoleh suatu hasil kesepakatan oleh tim yang akan dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT BBSI. 
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Sierlina meminta kepada Pemkab Inhu untuk menentukan batas areal PT BBSI. Dia juga meminta Pemkab Inhu agar mengimbau pihak PT BBSI supaya tidak melakukan pengosongan rumah masyarakat di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto
 
 

Editor:

Terkini

Terpopuler