Polda Riau Diminta Turun Tangan Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis 1 Keluarga

Rabu, 11 Januari 2017 - 10:49 WIB
Arazaqul bocah 6 tahun sampai kini tidak bisa makan melalui mulutnya, dia jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan oknum anggota dewan Labusel (Foto: Jhoni)
PANIPAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Kasus penganiayan sadis terhadap satu keluarga yang terjadi pada tahun 2013 silam di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tidak ditangani secara serius oleh kepolisian setempat. Pasalnya, hingga saat ini para pelaku belum berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Rohil, bahkan para korban tidak pernah dimintai keterangan.
 
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh suruhan salah seorang anggota DPRD Labusel, dengan korban Rajiman (Suami), Maryatun (Istri), Arazaqul (6) putranya. Mereka warga Panipahan, Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil.
 
Korban mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi pada 5 maret 2013 itu. "Kita mendesak Polda Riau usut tuntas kasus ini. Tiga orang manusia jadi korban penganiayaan," Kata Suroto SH, Penasehat Hukum Korban kepada Riaumandiri, Kamis (12/1/2017)
 
Menurut Suroto, motif para pelaku yang diduga suruhan oknum anggota dewan Labusel, Sumatera Utara itu, ingin menguasai kebun sawit milik korban dan teman korban. Apalagi saat kejadian korban mengenali wajah dan nama salah seorng pelaku yang dipastikan pekerja oknum anggota dewan tersebut.
 
Akibat kejadian berdarah itu urai Suroto, nyaris menimbulkan korban jiwa, namun nyawa satu keluarga ini masih tertolong. Bagaimana tidak, Rajiman mengalami luka tusukan di badan bagian depan dan belakang sebanyak 25 tusukan, di kepala 6 bacokan, sementara istrinya, maryatun mengalami luka bacokan di tangan, jempol tanganya patah, luka lebam karena pukulan kayu dan yang bersangkutan di buang ke parit kanal, serta korban ketiga bocah 6 tahun, Arazaqul mengalami luka parah di organ pencernaan karena dipukuli pakai kayu, yang mengakibatkan anak tersebut tidak bisa makan melalui mulutnya selama 3 tahun belakangan.
 
"Saat hari kejadian anak korban yang lain bernama Gading dan istri membuat laporan polisi ke Polsek Panipahan, bahkan juga sudah di-BAP tapi saat itu tidak diberi STPL. Kemudian anggota Polsek melakukan penggerebekan terhadap pelaku di barak kebun tempat biasa mereka tinggal, tapi para pelaku keburu kabur," terang suroto
 
Tidak pernah dimintai Keterangan
 
Suroto menjelaskan, kendati polisi setempat sudah melihat kondisi korban di salah satu klinik di Bagan Batu. Namun setelah 3 tahun berlalu, jangankan menangkap para pelaku, meminta keterangan para korban saja tidak pernah.
 
Bahkan sekarang rumah korban dan 4 rumah lain milik teman korban di lokasi kebun dibakar oleh kelompok pelaku. Perihal ini sudah dilaporkan juga ke Kapolpos setempat, kemudian anggota Polsek datang ke TKP tapi sampai sekarang terhadap diri korban yang rumahnya dibakar tidak pernah di-BAP.
 
Selain itu beberapa kali tandan sawit milik korban dan temannya secara terang-terangan dicuri oleh kelompok pelaku, yang juga jelas wajah dan nama pelakunya. Tapi saat klien Suroto dan korban yang lain melaporkanya ke Polsek Panipahan, anggota Polsek tidak mau menerima laporan dengan alasan korban tidak punya surat tanah atas kebun tersebut.
 
Pihaknya menduga oknum Polsek Panipahan bekerja tidak profesional dan terkesan melindungi para pelaku. Untuk itu pihaknya meminta kepada Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara agar dapat turun tangan menangani kasus penganiayaan satu keluarga yang memilukan tersebut, agar keadilan dapat ditegakkan di Bumi Melayu ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Januari 2017
 
Reporter: Jhoni Rohil
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler