Hutan Lindung Jadi Lahan Sawit

Sabtu, 16 April 2016 - 09:42 WIB
ilustrasi

Pekanbaru (riaumandiri.co)- Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Sei Mahato Rohul menuntut aparat menindaklanjuti penguasaan dan penggarapan kawasan hutan lindung yang diduga digarap Koperasi Karya Bakti. Hal tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Polisi kehutanan Riau, Jumat (15/4).

"Kami sudah lapor ke Pemerintah Provinsi, Kabupaten Rohul dan Kepolisian untuk menangkap pelaku pengrusakan hutan lindung di Mahato," kata Paimin selaku Ketua Poktan Reboisasi Mandiri Mahato.

Ditegaskan Paimin, pihaknya juga meminta LSM Penjara untuk membantu memproses aksi penggarapan yang dilakukan Koperasi Karya Bakti dan PT Torganda.

"Kami akan terus pertahankan hutan lindung di daerah kami dan tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Diceritakannya, aksi penggarapan yang dilakukan oleh Koperasi Karya Bakti bersama PT Torganda sangat disesalkan. Sebab, hutan lindung nan hijau dulu kini telah disulap menjadi kebun sawit.

Penggarapan hutan lindung ini digarap tahun 2008 dan saat itu sempat ditahan oleh kelompok Tani Reboisasi Mandiri.

Namun, pelaku menggunakan alat berat buldozer meratakan hutan sehingga anggota kelompok tani tidak mampu menahan pengrusakan itu.

Bahkan, PT Torganda menurunkan para karyawannya untuk menahan puluhan jumlah anggota kelompok tani.

"Itu tanah negara. Jangan seenaknya saja mereka merubah hutan lindung menjadi sawit.

 Kami tidak terima itu. Kami bersama anggota kelompok tani akan mempertahankan hutan lindung milik negera itu. Kami nyatakan siap perang tumpah darah demi hijaunya alam di Mahato," tambah Paimin.

Bahkan Paimin juga sudah melakukan hearing dengan Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau. Namun saat ini masih menunggu proses hasil.

Ia berharap pihak pemerintah dah aparat hukum agar mengusut tuntas pelaku dugaan pengrusakan hutan lindung tersebut. Alasannya, hutan yang sangat luas itu akan ditanam kembali oleh kelompok tani tanaman hijau.

Sementara itu, Jamerson Saragih, Polhut Riau menjelaskan hasil pendataan yang dilakukan di hutan lindung itu masih dalam proses.

Untuk memanggil dugaan pelaku penguasaan hutan tersebut tentunya memenuhi unsur terlebih dahulu oleh Dinas Kehutanan Riau. Pihaknya sendiri sudah melakukan peninjauan dan pendataan ke hutan lindung Mahato beberapa waktu lalu.

Namun pihaknya tidak menemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas dikawasan hutan lindung tersebut.

Diakui JAmerson, kawasan hutan lindung telah ditanami sawit. Namun, bukti pengrusakan tidak ditemukan di lapangan.***

Editor:

Terkini

Terpopuler