Ditemukan Kos-kosan Ilegal di Gang Jaya

Rabu, 23 Maret 2016 - 09:27 WIB
ilustrasi kost-kostan.

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, menemukan kos-kosan yang diduga ilegal di Jalan Teuku Umar, Gang Jaya, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (22/3).

Dikatakan ilegal karena pengelola tidak mampu menunjukan izin. Dalam kunlap yang dilakukan, saat instansi terkait ini meminta administrasi izin dari usaha yang ada dan bukti pembayaran pajak kos-kosan, pemilik kos tidak bisa menujukkan. Bahkan pemilik mengaku hanya sebagai seorang pekerja dan tidak mengetahui izin-izin yang dimaksud.

"Kalau masalah di sini saya tak tahu. Tapi nanti saya sampaikan sama bos," kata Alwin, yang mengaku karyawan di kos-kosan Gang Jaya tersebut.

Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, usai melakukan sidak menyebutkan, keberadaan kos-kosan yang tidak memiliki izin itu, banyak kejanggalan. Dia menilai ada indikasi kecurigaan salah satunya, tidak membayar pajak hotel dan rumah kos berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Perwako No 75 tahun 2011 tentang Juklak pemungutan pajak hotel.

"Dalam peraturan, kos-kosan yang berjumlah di atas 10 kamar wajib membayar pajak. Sementara kos-kosan ini punya 20 kamar. Pemilik ini tidak kooperatif, karena sudah 4 tahun beroperasi dan tidak membayar pajak kos-kosan," sebut Azwendi kemarin.

Politisi dari Partai Demokrat itu berharap, agar laporan dan temuan dilapangan tersebut segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Selain tidak mem bayar pajak, rumah kos itu juga tidak melaporkan wajib pajaknya, izin operasional alih fungsi bangunan ruko menjadi tempat usaha komersil dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

"Ini sudah ketiga kali pemilik kos disurati oleh SKPD. Kalau pemilik tidak menunjukan itikad baik, tim yustisi harus melakukan eksekusi. Dalam 1X24 jam wajib ditutup karena tidak menunjukkan bukti kepemilikan izin secara sah. Jika ada oknum yang beking, Pemko harus memberikan tindakan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan Dan Penetapan Dispenda Kota Pekanbaru, Defri usai meninjau ke lokasi mengatakan bahwa usaha kos-kosan itu, sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuannya. Namun, pemilik tidak melakukan itikad baik.

"Sudah dua kali kita layangkan surat, bahkan kita jumpai pemilik, namun sampai saat ini tidak ada etikat baik, jika ini masih terjadi, dan diberikan waktu masih juga tidak bisa menujukan izin maka, tidakan selanjutnya seperti penutupan tempat usaha akan dilakukan," tegasnya. (ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler