Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2016 - 10:07 WIB
Andri Donnal Putera Salah satu simpatisan ISIS, Jack alias Engkos Koswara (27) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Koswara melepaskan baju tahanan saat menjalani sidang di depan majelis hakim.

JAKARTA (riaumandiri.co)-Jack alias Engkos Koswara (27), salah satu simpatisan ISIS, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Koswara merupakan perekrut atau pihak yang mencari calon anggota ISIS dari Indonesia.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan melakukan pendanaan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin sambil mengetuk palu.

Arifin turut membacakan, Koswara berperan memfasilitasi keinginan siapa saja yang berniat untuk bergabung dengan ISIS ke Suriah.

Koswara membantu mereka mengurus tiket kepergian ke Suriah. Selain itu, melalui pengakuannya, Koswara juga diminta agar berjanji dan bersumpah agar tidak membocorkan informasi apapun yang berkaitan dengan ISIS kepada siapapun.
Dengan pengakuannya itu, Koswara dianggap membantu jalannya tindak pidana terorisme.

Adapun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Koswara hukuman penjara enam tahun dan denda Rp50 juta.
Vonis bagi Koswara lebih ringan dari tuntutan JPU. Menanggapi vonis tersebut, Koswara mengaku menerimanya. Dia menyatakan, tidak akan mengajukan banding.  (kcm/mel)

Editor:

Terkini

Terpopuler