Hotel Lucky Star tak Miliki IMB,

Kamis, 04 Februari 2016 - 23:51 WIB
Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)- Hotel Lucky Star yang sudah berdiri di Bagansiapiapi ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan, hotel ini juga sudah merambah ke bisinis tempat hiburan malam.
 
Tidak adanya izin IMB hotel ini diungkapkan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Rokan Hilir, Syahrial, Kamis (4/2). Dikatakannya,  pemilik hotel ini telah menyalahgunakan izin. Harusnya menurut Syahrial, bangunan itu hanya untuk rumah biasa. Karena, mereka mengurus izinnya IMB pembuatan rumah.

"Lucky Star ini izinnya hanya tempat tinggal, tak ada itu izin hotelnya. Apalagi untuk tempat hiburan malam. Ini harus ditelusuri lebih lanjut," ungkap Syahrial.

BMP2T lanjut Syahrial, hanya bisa menunggu perbaikan izin tersebut dari pemilik hotel. Bahkan, dari catatannya, izinnya sampai sekarang sudah mati dan tidak pernah diurus oleh pemiliknya.

Syahrial menambahkan, untuk menertibkan keberadaan hotel ini, BMP2T akan melakukan koordinasi telebih dahulu dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan membuat tim gabungan bersama instansi terkait, agar sekaligus menertibkan bangunan liar lainnya.

"Tak ada IMB berarti kita tak dapat PAD, kalau izinnya diurus, maka kita akan dapat retribusi.

 Bukan cuma itu, hotel itu juga tidak punya izin tempat usaha dan izin HO (gangguan)," bebernya.

Sementara itu Pemilik Hotel Lucky Star, Ahua, ketika dikonfirmasi mengaku izinnya sudah lengkap.

 Namun ia beralasan tidak mengetahui kalau dirinya melakukan penyalahgunaan izin dari izin bangunan tempat tinggal menjadi izin usaha perhotelan. "Kalau kita buat rumah kan tak ada hasilnya," ujarnya.

Ahua meminta agar masalah ini tidak dibugat karena pihaknya telah menyediakan lapangan kerja yang dapat membantu orang Rohil untuk bekerja di tempatnya. "Kita di sini menciptakan lapangan kerja, tapi tak apa kalau memang disuruh tutup ya ditutup," tantangnya. (zmi)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler