Apel Terkontaminasi Ditemukan di Duri

Kamis, 29 Januari 2015 - 09:03 WIB
ILUSTRASI

DURI (HR)- Begitu mendapat kabar santernya berita tentang apel asal Amerika yang diduga terkontaminasi bakteri berbahaya, UPTD Perindag Kecamatan Mandau langsung melakukan sidak ke sejumlah tempat penjualan buah-buahan di Kota Duri Rabu (28/1) petang.

"Tadi saya langsung turun ke sejumlah tempat penjualan buah-buahan di Kota Duri dan sekitarnya. Di pusat perbelanjaan Mandau City tidak ada. Di penjual buah kaki lima juga tidak dijumpai. Di tempat lain pun belum ditemukan. Hanya saja di Ramayana Department Store kami mendapati ada apel asal Amerika seperti diberitakan itu," ujar Kepala UPTD Perindag Mandau, Hj Tengku Farida.

Menurut Tengku Farida, jumlah apel temuan itu tidak banyak. Pihaknya langsung menginstruksikan kepada pengelola Ramayana Dept Store untuk sesegera menarik apel tersebut dari peredaran.

Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Bengkalis juga menggelar inspeksi mendadak  ke sejumlah tokoh buah yang ada di Bengkalis, Rabu (28/1). Sidak tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut dari larangan Kementerian Perdagangan terkait impor dua jenis apel produksi Bidart Bros dan California.

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, H Raja Arlingga didampingi Kasi Ketersediaan Distribusi dan Ketersediaan Pangan, Junaidi serta staf Disperindag lainnya. “Sidak kita lakukan di semua toko buah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raja Arlingga disela-sela sidak.

Pantauan di lapangan, sidak pertama kali dilakukan di toko buah Jalan Ahmad Yani. Di toko yang letaknya tidak jauh dari Kantor Bupati Bengkalis tersebut, ditemukan apel merek Granny Smith dan Gala dijajakan oleh pemilih toko buah. Apel merek Granny Smit berwarna hijau sedangkan Gala berwarna merah hati. Dalam sidak tersebut, tim dari Disperindag ini menjelaskan tujuan kedatangan mereka bukan untuk melarang, melainkan memastikan bahwa apel yang dijual bukan jenis apel berbahaya.

Ambil Sampel

Terkait apel yang dijual tergolong jenis apel berbahaya, Raja Arlingga menjelaskan, pihaknya akan mengambil sampel apel tersebut untuk diteliti oleh petugas Karantina. “Sambil menunggu hasil dari pihak Karantina tersebut, untuk sementara waktu kita meminta agar buah apel dari dua merek ini tidak dijual dulu. Kalau ternyata tidak mengandung bakteri maka kita silahkan untuk dijual kembali,” ujar Raja Arlingga.

Mendengar penjelasan tersebut, pemilik toko buah Jalan Ahmad Yani bersikap kooperatif dan langsung memasukkan buah apel Granny Smith dan Gala kedalam kotak kardus.

Penjelasan yang sama pun dilakukan oleh Disperindag ke toko buah lainnya, seperti tokoh buah Bengkalis di Jalan Sudirman,  Plaza Laksamana, Mikro Market dan pedagang pengecer lainnya. Sebagian besar penjual buah memahami penjelasan dari Disperindag dan memisahkan buah apel dengan merek Granny Smith dan Gala sambil menunggu hasil pengujian dari Karantina.  ***

Editor:

Terkini

Terpopuler